Jumat, 22 November 2024

Dana KLJ 2022 Rp1,8 Juta Cair Maret, Cuma Belum Jelas Tanggalnya

Bantuan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ senilai Rp1,8 juta pada penyaluran triwulan keempat 2021 cair pada tanggal 15 Desember.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Dana Kartu Lansia Jakarta atau KLJ 2022 senilai Rp1,8 juta kapan cair? Di penyaluran triwulan keempat 2021 sih bantuan itu cair pada tanggal 15 Desember.

Lalu, pada penyaluran triwulan pertama 2021, bantuan untuk warga lanjut usia di DKI Jakarta itu mengucur ke rekening Bank DKI penerima pada tanggal 26 Maret.

Lantas, kira-kira kapan dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada triwulan pertama 2022 akan cair?

Belum ada keterangan resmi dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta tentang kapan bantuan triwulan pertama KLJ 2022 sampai ke rekening penerima.

Melalui akun Instagram-nya, @dinsosdkijakarta, Dinsos DKI meminta warga penerima KLJ serta Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) untuk bersabar.

BACA DEH: Jadwal KJP April 2022 Kapan Cair, Pantau Tanggal Ini

BACA DEH: Info Kartu Anak Jakarta (KAJ) 2022 Kapan Cair: Kriteria dan Syarat Penerima

BACA DEH: Kapan Kartu Lansia Jakarta Cair Lagi 2022: Ini Jawaban Dinsos DKI

Selain itu, akun Instagram @dinsosdkijakarta meminta warga DKI untuk terus memantau media sosial milik Dinsos DKI untuk mengetahui info seputar pencairan ketiga bantuan tersebut.

PEMUTAKHIRAN DATA

Di triwulan keempat 2021, penerima bantuan sosial (bansos) dalam bentuk KLJ, KAJ, dan KPDJ sudah dapat mencairkan bantuan untuk periode Oktober, November, dan Desember pada 15 Desember dengan nilai Rp1,8 juta.

Pemprov DKI Jakarta memang menetapkan bantuan per bulan untuk pemegang Kartu Lansia Jakarta (KLJ) senilai Rp600 ribu.

Sementara itu, untuk besaran bantuan untuk pemegang Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas (KPDJ) adalah Rp300 ribu per bulan selama setahun 2021.

Berarti, di setiap penyaluran yang berjalan per triwulan, penerima bantuan akan menerima Rp900 ribu.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Berdasarkan data Dinsos DKI Jakarta, pada penyaluran triwulan keempat 2021 jumlah penerima ketiga bantuan tersebut adalah:

– 72.390 penerima KLJ

– 10.991 penerima KPDJ

– 8.392 penerima KAJ

Dalam penyaluran triwulan IV, Dinsos DKI mengeluarkan sejumlah data dari daftar penerima dengan rincian sebagai berikut:

– 4.480 penerima KLJ

– 257 penerima KPDJ

– 670 penerima KAJ.

“Data itu merupakan hasil pemutakhiran yang dilakukan setelah pencairan dana bansos di triwulan III. Pemutakhiran data dilakukan ketika penerima manfaat telah meninggal dunia atau pindah ke luar Provinsi DKI Jakarta,” ujar Menurut Kepala Dinsos DKI, Premi Lasari.

Oleh karena sekarang sudah memasuki bulan ketiga 2022, banyak pertanyaan yang diajukan ke media sosial Dinsos DKI Jakarta tentang kapan KLJ serta KAJ dan KPDJ tahun ini mulai cair.

BACA JUGA: Cara Download Video TikTok di SnapTik.App 2022 Tanpa Watermark

BACA JUGA: Link Download Lagu YouTube di MP3 Juice & Stafaband Gratis dan Cepat

KRITERIA PENERIMA KLJ

Sasaran dari program Kartu Lansia Jakarta adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Kemudian, lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis serta sosial.

Berikut kriteria penerima KLJ:

– Warga berusia 60 tahun ke atas.

– Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.

– Jika tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT), namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

– Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Kriteria Penerima KAJ

Berdasarkan ketentuan, penetapan daftar penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) berdasarkan musyawarah kelurahan masing-masing. Kemudian Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan memverifikasi data tersebut.

Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:

– Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

– Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

– Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

– Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Penerima KAJ dapat diberhentikan apabila anak:

– Meninggal dunia;

– Pindah tempat tinggal ke luar daerah;

– Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar;

– Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Syarat Pengambilan KAJ

Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak.

Pencairan dana KAJ dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

– Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);

– Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli); serta

– Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).

BACA JUGA: Ini Jadwal Pencairan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ 2022, Simak Ya

BACA JUGA: Pencairan KAJ, KLJ dan KPDJ Pekan Keempat Maret 2022, Cek Terus Medsos Dinsos Jakarta  

BACA JUGA: Kartu Anak Jakarta Kapan Cair: Ini Jawaban Dinsos DKI

Demikian informasi terkait dengan kapan dana KLJ Rp1,8 juta untuk triwulan pertama 2022 akan cair dan diterima oleh para penerima manfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...