TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Banyak warga DKI Jakarta kini tengah menunggu KJP Plus Maret, Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) 2022 cair.
Meski begitu belum ada keterangan resmi dari instansi yang terkait kapan KJP Plus, KAJ, KLJ, dan KPDJ 2022 cair seperti Dinas Sosial (Disnsos) DKI, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, dan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).
Bantuan dana pendidikan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Maret 2022 kemungkinan besar cair dalam waktu dekat.
Bahkan kalau mengacu pada pencairan periode sebelumnya, dana tersebut mengalir ke rekening penerima manfaat pada tanggal 4 Februari 2022.
Pencairan KJP Plus Februari 2022 berjalan serentak untuk setiap jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, dan SMA sederajat.
Lalu pada Januari 2022, dana KJP Plus mengeucur tanggal 7 dan pada Desember 2021 diterima pada tanggal 8
Pencairan pada November 2021 baru mulai berlangsung tanggal 26 bulan berjalan. Saat itu, Pemprov DKI masih harus menetapkan daftar penerima KJP plus tahap 2 tahun 2021.
Bantuan dana pendidikan tersebut saat ini masuk dalam penyaluran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang berlangsung selama November 2021 sampai dengan April 2022.
Tentu, besaran bantuan KJP Maret 2022 juga mengikuti ketentuan sebelumnya seperti yang sudah berjalan dalam bulan-bulan sebelumnya, seperti infogrfis di bawah ini:
Pencairan KJP Plus Maret 2022 pun bakal berlangsung serentak untuk semua jenjang pendidikan dari SD, SMP sampai SMA sederajat.
Dalam penyaluran tahap 2 tahun 2021, hanya pada November 2021 pencairan KJP Plus berlangsung bertahap.
Sementara itu, Dinsos DKI melalui akun Instagram-nya, dinsosdkijakarta, sempat menyebut sinyal kapan bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ cair.
Bermula dari pertanyaan warganet yang disampaikan ke akun Instagra dinsosdkijakarta pada 12 Januari 2022.
“Untuk KAJ jakarta barat 2022 kapan cair ya pak,,,???kami blmendapatkan info”
Kemudian akun Instagram Dinsos DKI menjawab.
“******Pencairan dilakukan per triwulan ya pak, kemungkinan di bulan Maret.”
Pencairan dana KAJ, KLJ dan KPDJ biasanya berlangsung bersamaan.
DANA KAJ
Kartu Anak Jakarta (KAJ) merupakan program bantuan yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.
Program tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini.
KAJ telah diluncurkan secara simbolis pada 26 Maret 2021, sebagai program kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak, setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sosial untuk anak melalui KAJ.
KAJ diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak.
KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan 1dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI.
Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:
– Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
– Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
– Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
– Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Penerima KAJ dapat diberhentikan apabila anak:
– Meninggal dunia;
– Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
– Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar;
– Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak. Berdasarkan informasi Dinas Sosial Jakarta, pencairan dana KAJ dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
– Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);
– Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli); serta
– Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).
TENTANG KLJ
Warga usia lanjut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.
KLJ berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.
Dana KLJ dicairkan setiap tanggal 5 per bulan. Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.
Sasaran dari program Kartu Lansia Jakarta adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Kemudian, lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis serta sosial.
Kriteria Penerima
– Warga berusia 60 tahun ke atas.
– Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
– Jika tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT), namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
– Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.
Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.
TENTANG KPDJ
KPDJ merupakan program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Program KPDJ ini diluncurkan sejak 28 Agustus 2019.
Syarat Pendaftaran KPDJ
– Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.
– Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.
– Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.
– Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.
– Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.
– Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.
– Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah mendaftarkan diri, calon penerima bantuan akan diverifikasi oleh petugas Dinsos DKI Jakarta.
Data ini bakal dikirimkan ke Kementerian Sosial, sebagai acuan bagi Dinsos DKI Jakarta untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Demikian artikel bertajuk “Menunggu KJP Plus Maret, KAJ, KLJ, dan KPDJ 2022 Cair!”. Semoga bermanfaat.