TENTANGKITA, JAKARTA – Jadwal pencairan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Februari 2022 memang belum dilansir institusi yang mengurus pendidikan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Meski begitu, melihat penyaluran bantuan untuk periode Januari lalu, jadwal pencairan KJP Plus Februari 2022 tidak akan jauh berbeda, sekitar tanggal 8 bulan berjalan.
Pasalnya, pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang berlangsung selama November 2021 sampai dengan April 2022 berbeda dengan penyaluran periode tahap pertama, April sampai Oktober 2021.
Pada KJP Plus tahap 2 tahun 2021—termasuk periode Februari 2022—dana sudah dimutasi ke rekening para penerima manfaat di Bank DKI oleh Pemprov DKI.
Perbedaan lainnya adalah pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 dilakukan secara serentak untuk setiap jenjang pendidikan.
Pada penyaluran sebelumnya, jadwal pencairan KJP Plus dilakukan bertahap mulai dari SD, SMP, SMA sederajat.
TENTANG MUTASI KJP FEBRUARI 2022
Berikut ini pemindahbukuaan atau mutasi dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 seperti dirilis oleh akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), upt.p4op:
- Pada 26 November sudah dilakukan mutasi dana KJP Plus untuk November dan Desember 2022, serta Januari 2021.
- Pada 22 Desember 2021 dilakukan pemindahbukuan dana KJP Plus untuk periode Februari dan Maret 2022.
- Pada 28 Desember 2021, Pemprov DKI sudah melalukan mutasi dana untuk KJP Plus periode April 2022.
Meski begitu, para penerima bantuan belum bisa menarik dana tersebut. Kalau ternyata ada yang bisa menarik bantuan melebihi besaran yang sudah ditetapkan dalam sebulan, kemungkinan besar kartu ATM DKI mereka akan diblokir.
Berikut ini besaran bantuan KJP Plus untuk periode Januari 2022:
CARA CEK PENERIMA KJP PLUS FEBRUARI
Berikut cara cek penerima bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 termasuk periode Februari 2022 di laman resmi KJP:
- Buka kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu PENCARIAN
- Klik Periksa Status Penerimaan KJP
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pilih Tahun yakni 2021
- Pilih Tahap yakni tahap 2
- Klik “Cek”
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:
- Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
- Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
- Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
- Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
- Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.
Keunggulan KJP Plus
- Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);
- Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;
- Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);
- KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;
- Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.
TENTANG KARTU PRAKERJA GELOMBANG 23
Insentif Kartu Prakerja Gelombang 23: Penyebab Gagal Cair & Besaran Bantuan
Persyaratan KJP Plus
Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:
Kategori Umum
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
- Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Kategori Kartu Pekerja/JakLingko
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
- Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Penggunaan Dana KJP Plus
Siswa/i penerima KJP Plus dapat memanfaatkan dana bantuan KJP Plus untuk kebutuhan seperti:
- Alat tulis dan perlengkapan sekolah.
- Seragam dan kelengkapan.
- Komputer dan laptop.
- Buku dan penunjang pelajaran
- Kacamata dan alat bantu pendengaran.
- Kalkulator scientific.
- Alat dan/atau bahan praktik.
- Alat simpan data elektronik.
- Kegiatan ekstrakurikuler.
- Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif atau alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.
- Sepeda
- Makanan bergizi.
Demikian info lengkap tentang jadwal pencairan KJP Plus Februari 2022 termasuk cara cek penerima bantuan tersebut. Semoga bermanfaat.