Selasa, 14 Januari 2025

INFO PENERIMA KLJ 2025: Mau Daftar? Ini Jawaban Dinsos DKI

Petugas pendata dan pendamping sosial saat ini tengah melaksanakan verifikasi dan validasi pendaftaran pasif Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap 10.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Mimpi warga yang selama ini belum terdaftar menerima dana KLJ, KAJ, dan KPDJ dari Pemprov DKI Jakarta agar tahun ini  masuk dalam daftar penerima pupus.

Lantaran, pihak Dinas Sosial DKI Jakata, melalui akun mereka di instagram Dinsos, Senin (13/1) mengungkapkan hal itu.

Dinsos DKI Jakarta on X: "Pendaftaran DTKS Tahun 2022 akan dibuka! Data  Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian  bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN.  https://t.co/JGenjK0h2E" /

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta tidak membuka pendaftaran bagi penerima bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) tahun 2024,” demikian tulis keterangan Dinas Sosial itu.

Seperti diketahui, proses penentuan penerima bantuan sosial PKD tahun 2024 didasarkan pada penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hasil uji kelayakan DTKS, hasil pemadanan data, serta hasil verifikasi dan validasi lebih lanjut.

“Terkait penentuan penerima bantuan sosial PKD tahun 2025 akan menyesuaikan dengan kebijakan atau peraturan yang berlaku,” kata Dinsos DKI.

Tahun ini,  yang jadi fokus adalah melaksanakan verifikasi dan validasi pendaftaran pasif Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap 10.

Dalam satu keterangan beberapa hari lalu, Dinsos DKI mengumumkan, petugas pendata dan pendamping sosial saat ini tengah melaksanakan verifikasi dan validasi pendaftaran pasif Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap 10.

“Proses ini berlangsung mulai 19 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025, dengan menyasar masyarakat yang belum terdaftar dalam penetapan DTKS,” tulis keterangan Dinsos DKI, Selasa (7/1).

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Dinas Sosial DKI Jakarta, Rani Nurani, menjelaskan  proses pendaftaran pasif DTKS dilakukan secara periodik.

Kegiatan ini didahului dengan tahap verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas pendata dan pendamping sosial. Selanjutnya untuk validasi kelayakan dilengkapi dengan Berita Acara (BA) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Lurah, yang memastikan ketepatan sasaran warga yang terdaftar pada DTKS di wilayahnya masing-masing.

BACA DEH  Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 1 2025 Bakal Mundur

Proses verifikasi dan validasi ini bertujuan untuk memastikan  DTKS yang menjadi acuan berbagai program bantuan sosial, seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tetap akurat, relevan dan tepat sasaran.

DTKS merupakan basis data kesejahteraan sosial yang terus diperbarui untuk menjamin program-program pemerintah bukan saja tepat sasaran, tetapi juga mampu menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.

Dengan dilakukannya verifikasi dan validasi tahap 10 ini, diharapkan, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat segera menerima manfaat dari berbagai program bantuan sosial yang ada.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Merokok Di Malioboro? Dikurung Sebulan atau Denda Rp7,5 Juta

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Dilarang merokok di Malioboro? Ya, Pemerintah Kota  Yogyakarta menjadikan kawasan wisata di Kota Gudeg itu menjadi...