TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pada penghujung tahun 2024, yang akan segera berakhir dalam dua hari lagi, banyak warga di DKI yang bertanya soal pendaftaran DTKS untuk periode tahun 2025.
Umumnya, pertanyaan itu, diajukan oleh warga yang ingin mendapatkan bantuan sosial (Bansos) seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), kartu anak Jakarta (KAJ) dan kartu penyandang disabilitas Jakarta (KPDJ) dari Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagaimana cara daftar DTKS?
Masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS. Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.
- Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
- Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
- Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
- Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
- Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
- Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri
Lalu, apakah pada 2025 akan dibuka kembali untuk pendaftaran DTKS?Hal itu juga yang ditanyakan pemilik akun nafisatulkhoriah, Nafisatul Khoriah. “Min klo mau daftar DKS gimana ya?”
“Dapat kami informasikan, tahun 2024 ini Dinas Sosial tidak membuka pendaftaran DTKS aktif secara luas. Terimakasih,” jawab Dinsos DKI.
Untuk pengecekan lebih lanjut terkait DTKS, mohon Bapak/Ibu dapat menghubungi kami melalui https://siladu.jakarta.go.id/pengaduan, Whatsapp di nomor 0897-3838-586, atau datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta pada hari dan jam kerja, untuk dibantu pengecekannya. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.