TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 [Oktober-Desember] 2024 yang disalurkan Rabu (11/12) 2024 belum dinikmati oleh semua calon penerima.
Romy Nova Prastya, dalam suratnya kepada Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, mengungkapkan hal itu, Jumat (20/12) di instagram Dinsos DKI. “Mau tanya nih min, emang batas umur untuk mendapatkan KAJ itu 6 tahun atau 7 tahun ya? Anak saya umurnya sekarang 6 tahun lebih 4 bulan udah beberapa kali cek belum keluar2.”
“Mau tanya min .apa klj pencairan bertahap atau serentak..soalnya punya ibu saya blom cair,” tanya pemilik akun pratiwiiyuningsih, Pratiwi Yuningsih.
Kemudian, pemilik akun idaamelia44, Idha Amelia Radenta. “Punya anak saya dicek status penetapan.. Tpi blum dpet kartu KAJ gmna tuh…”
- “@romynova1 Untuk kriteria agar dapat menjadi penerima Bansos yaitu harus terdaftar dalam DTKS, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Provinsi DKI Jakarta, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, tidak memiliki kendaraan mewah mobil dan lainnya, tidak memiliki rumah dan atau lahan dengan NJOP diatas Rp 1 Miliar, tidak menerima Bansos sejenis yang bersumber APBN, bagi penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) harus berusia diatas usia 60 tahun, bagi penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) harus berusia dari usia 0-6 tahun, bagi penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) harus terdata dalam data penyandang disabilitas Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta terimakasih.” Demikian menurut Dinsos DKI.
Lalu, bagaimana jika terkait persoalan yang dialami pemilik akun idaamelia44, Idha Amelia Radenta. “punya anak saya dicek status penetapan.. Tpi blum dpet kartu KAJ gmna tuh
- “Mohon Bapak/Ibu dapat menghubungikami melalui https://siladu.jakarta.go.id/pengaduan, Whatsapp di nomor 0897-3838-586, atau dapat datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta pada hari dan jam kerja, untuk dibantu pengecekannya. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.”