TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hari ini Jumat (6/12) mengeluarkan pengumuman terkait pencairan dana KJP Plus Tahap || Tahun 2024.
Menurut info dari P4OP, pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 [untuk] bulan November dan Desember 2024 akan dilaksanakan secara bertahap mulai Jumat (6/12). “Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik.”
Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
“Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow Instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.” tulis info di instagram P4OP, Jumat (6/12).
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta
Persyaratan KJP Plus
Besaran dana KJP Plus jenjang SD/MI
- Biaya rutin per bulan: Rp135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000
Besaran dana KJP Plus jenjang SMP/MTs
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000
Besaran dana KJP Plus jenjang SMA/MA
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp185.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000
Besaran dana KJP Plus jenjang SMK
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp215.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000
Besaran dana KJP Plus jenjang PKMB
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.