Rabu, 4 Desember 2024

Penyaluran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun Ini Ditunda

"Saat ini, sedang dalam proses memastikan kesesuaian data penerima bantuan sosial, sehingga penyaluran tepat sasaran," tulis keterangan itu, Senin (2/12).

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2024 ditunda.

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta, dalam keterangan persnya, mengatakan akan segera mencairkan bantuan sosial (bansos) biaya pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2024.

“Saat ini, sedang dalam proses memastikan kesesuaian data penerima bantuan sosial, sehingga penyaluran tepat sasaran,” tulis keterangan itu, Senin (2/12).

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial, Disdik Provinsi DKI Jakarta menunda penyaluran bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga setelah hari pemungutan suara 27 November 2024.

Hal itu dilakukan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik.

“Untuk itu, kami mohon maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU di DKI Jakarta. Namun, kami pastikan, anggaran bantuan sosial ini nanti dapat diterima masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran,” jelas Plt. Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo di Jakarta, pada Jumat (29/11).

Purwosusilo berharap, bantuan sosial bidang pendidikan dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu. Sehingga warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045.

Informasi mengenai bantuan sosial biaya pendidikan dapat dipantau melalui situs dan media sosial resmi Disdik Provinsi DKI Jakarta yaitu @disdikdki atau Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P40P) Disdik Provinsi DKI Jakarta yaitu @upt.p40p.

BACA DEH  Penyaluran KJP Plus Tahap 2 November 2024 Ditunda, Tunggu Pilkada DKI Tuntas

Jumlah Nominal Bantuan KJP November 2024

Bantuan yang diberikan melalui KJP Plus bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan siswa. Berikut adalah rinciannya:

SD/MI

  • Dana Rutin: Rp135.000
  • Dana Berkala: Rp115.000
  • Tambahan SPP (Sekolah Swasta): Rp130.000 per bulan (selama 6 bulan)
  • Total Bantuan: Rp250.000 per bulan

SMP/MTs

  • Dana Rutin: Rp185.000
  • Dana Berkala: Rp115.000
  • Tambahan SPP (Sekolah Swasta): Rp170.000 per bulan (selama 6 bulan)
  • Total Bantuan: Rp300.000 per bulan

SMA/MA

  • Dana Rutin: Rp235.000
  • Dana Berkala: Rp185.000
  • Tambahan SPP (Sekolah Swasta): Rp290.000 per bulan (selama 6 bulan)
  • Total Bantuan: Rp420.000 per bulan

SMK

  • Dana Rutin: Rp235.000
  • Dana Berkala: Rp215.000
  • Tambahan SPP (Sekolah Swasta): Rp170.000 per bulan (selama 6 bulan)
  • Total Bantuan: Rp450.000 per bulan

Cara Cek Penerima KJP Plus November 2024

Apabila Anda ingin memastikan apakah anak Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus untuk bulan November 2024, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengecek status penerima:

  1. Buka website resmi https://kjp.jakarta.go.id/kjp/
  2. Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP” di bagian kiri website dan tunggu hingga layanan periksa status penerimaan KJP terbuka
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia
  4. Pilih tahun 2024 pada kolom untuk mengecek penerimaan bantuan KJP
  5. Selanjutnya pilih tahap II
  6. Klik tombol “Cek” dan tunggu informasi pengumuman terkait data penerima KJP

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kompolnas: Penempatan Polri di TNI Khianati Reformasi

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Gagasan penempatan Polri di bawah TNI mengkhianati cita-cita reformasi. Pemisahan itu merupakan hasil dari gerakan reformasi...