TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahap 2 untuk bulan November 2024 diperkirakan bakal tertunda hingga pertengahan Desember tahun ini.
Perkiraan itu merujuk pada pernyataan pemerintah yang akan menghentikan semua bantuan sosial (Bansos) selama Pilkada Serentak 2024 berlangsung. Diperkirakan, kebijakan tersebut untuk menghindari adanya dugaan Bansos disalahgunakan selama masa Pilkada 2024.
Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pemberhentian sementara penyaluran bantuan sosial (Bansos) hingga Pilkada serentak 2024 selesai.
“Kalau itu memang menjadi keputusan menteri dalam negeri, ya kita akan ikuti. Nanti saya akan coba mengkonfirmasi ke Pak Tito,” kata Gus Ipul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11).
BACA JUGA: Jadwal Penyaluran KJP Plus Oktober 2024, Prediksi November dan Cek Di Sini
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengatur penundaan distribusi bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan aturan tersebut dikecualikan kepada daerah yang mengalami bencana, seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Jadi, perlu dipahami Bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD,” kata Bima saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, belum lama ini.
Menurutnya, pemberhentian bansos sementara ini muncul akibat banyak laporan di mana para kontestan pemilu khawatir dan curiga dengan penyalahgunaan kekuasaan.
“Ada yang terkait dengan incumbent, ada yang terkait dengan yang hari ini punya kewenangan juga untuk menyalurkan itu. Artinya ini bukan tertuju pada 1 atau 2 kelompok saja, tapi ini bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja,” ujarnya.
Tunggu Hitungan KPU
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta Wahyu Dinata meminta setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur [DKI] untuk bersabar menunggu hasil perhitungan suara resmi. Wahyu menuturkan, hasil resmi pemenang Pilkada Jakarta akan diumumkan paling lama 16 Desember 2024 setelah perhitungan suara selesai.
“Harap bersabar, kami masih menunggu perhitungan suara yang dimulai hari ini. Ada tahapan itu memang paling lambat diputuskan tanggal 16 Desember,” kata Wahyu saat konferensi pers di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat.
Terakhir kali, KJP Plus disalurkan untuk Oktober 2024. Penyaluran dilakukan pada 4 Oktober 2024. “Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 bulan September dilaksanakan mulai 4 Oktober 2024. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024 sebanyak 533.649 peserta didik.” Demikian tulis info dari Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) di akun instagram mereka @disdikdki @upt.p4op.