TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ di Jakarta untuk Oktober-November hingga kini tak kunjung disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bahkan, melihat hasil Pilkada 2024 yang digelar Rabu (27/11), distribusi Bansos bisa mundur ke akhir Desember 2024.
Saat ini, dari hasil hitung cepat sejumlah lembaga survey, Pilkada Provinsi DKI Jakarta 2024, tidak ada yang menegaskan kemenangan 50+1.
Dari data LSI Denny JA, misalnya, Ridwan Kami-Suswono [RIDO] 39,37%, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana [DHARMA – KUN] 10,68%, Pramono Anung- Rano Karno [PRAM – DOEL] 49,95%.
Litbang Kompas (Suara masuk 100 persen)
- Ridwan Kamil-Suswono: 40.02 persen
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10.49 persen
- Pramono Anung-Rano Karno: 49.49persen
SMRC (Suara masuk 100 persen)
- Ridwan Kamil-Suswono: 38,80 persen
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,17 persen
- Pramono Anung-Rano Karno: 51,03 persen
LSI (Suara masuk 100 persen)
- Ridwan Kamil-Suswono: 39,92 persen
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,61 persen
- Pramono Anung-Rano Karno: 50,10 persen
Charta Politika (Suara masuk 100 persen)
- Ridwan Kamil-Suswono: 39,25 persen
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,60 persen
- Pramono Anung-Rano Karno: 50,15 persen
Voxpol (Suara masuk 100 persen)
- Ridwan Kamil-Suswono: 39,33 persen
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,56 persen
- Pramono Anung-Rano Karno: 50,1 persen
Indikator (Suara masuk 100 persen)
- Ridwan Kamil-Suswono: 39.53 persen
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10.61 persen
- Pramono Anung-Rano Karno: 49.87 persen
Kapan Putaran Kedua?
Putaran kedua akan berlangsung setelah 16 Desember 2024. Merujuk pada tahapan penyelenggaraan dan jadwal Pilkada Serentak 2024, pada tanggal itulah, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 dilakukan.
Kota Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang dapat menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga dua putaran dari total 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.
Di mana syarat Pilkada Jakarta dapat berlangsung dua putaran bisa terjadi apabila pada hari pencoblosan 27 November 2024, tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang berkontestasi tidak ada yang berhasil meraih lebih dari 50% suara.
Putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. Sementara paslon yang mendapatkan suara terkecil akan gugur.
Gubernur Baru Dilantik
Pelantikan gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 digelar pada 7 Februari 2025. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pelantikan gubernur terpilih, tercantum dalam pasal 22A poin 1. Berikut bunyinya, “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.”
Menurut laporan data dari KPU, total daerah yang mengikuti penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di Indonesia adalah sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024.