TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 bulan Oktober dan November tahun ini masih menjadi teka-teki menyusul hingga Senin (25/11), Pemprov DKI belum mengumumkan jadwal pencairan.
Penyaluran Bansos pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) itu berlangsung Kamis (19/9) untuk bulan September. Jumlah mereka yang memperoleh mencapai 181.353 orang. Dengan perincian KLJ 141.533 orang, KAJ 22.494 oranfg dan KPDJ 17.236 orang.
Sejauh ini, pihak Dinas Sosial (Dinsos) DKI –yang diberi wewenang untuk menyalurkan– belum memberikan jawaban atas sejumah pertanyaan. Meski sempat beredar kabar, penyaluran tahap 4 –Oktober, November dan Desember– akan dilakukan sekaligus pada Desember 2024.
TAHAPAN PENYALURAN KLJ, KAJ, KPDJ
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Saat dikonfirmasi, Dinsos DKI tetap dengan jawaban yang sama. “Untuk penyaluran bantuan sosial tahap berikutnya akan kami informasikan melalui laman resmi media sosial instagram Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta demikian terimakasih.”
kriteria penerima bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Oktober 2024.
- 1. Warga DKI Jakarta: Penerima bantuan harus berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki KTP DKI.
- 2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): penerima harus terdaftar di DTKS yang telah melalui proses penetapan pada Februari 2022, November 2022, Januari 2024, dan Desember 2023.
- 3. Kategori Penerima:
– KLJ: Lansia berusia 60 tahun ke atas.
– KAJ: Anak berusia 0-6 tahun.
– KPDJ: Penyandang disabilitas yang terdaftar di Dinas Sosial DKI Jakarta.
- Lolos verifikasi dan validasi: Penerima harus lolos verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) DKI Jakarta.
BACA DEH: Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 Bakal Cair Kapan? Cek Info Tanggalnya di Sini!
Saat ini, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sibuk dengan menata mekanisme integrasi data dari Sistem Pendataan dan Informasi Geospasial Masyarakat Sejahtera (SiPending Emas) ke Portal Jakarta Satu.
Mereka kini tengah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
SiPending Emas, yang telah terhubung secara API dengan Portal Jakarta Satu, akan menyajikan data terpadu dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan penerima bantuan sosial dalam format geospasial. Dengan data yang ditampilkan secara real-time, diharapkan pengambilan keputusan dalam pengentasan kemiskinan menjadi lebih tepat dan efektif.