TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Hilal penyaluran Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 Tahun 2024 dari Pemprov DKI Jakarta, yang pendistribusiannya melalui Bank DKI, untuk bulan Oktober dan November belum terlihat hingga Kamis (7/11).
Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta hingga Kamis (7/11) belum memberikan indikasi waktu penyaluran Bansos. Jumlah uang yang bakal diterima para penerima Bansos tersebut –Oktober dan November– akan mencapai Rp600.000 per orang dan tidak diberikan kepada semua orang.
Namun, menurut pihak Dinsos, para penerima penerima bantuan sosial KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahun 2024 (tetap) tetap akan merujuk atau berdasarkan penetapan DTKS hasil padanan dengan data registrasi sosial ekonomi (regsosek), kepemilikan mobil, NJOP 1M, WBS Panti, Dukcapil, Penerima Bansos APBN, serta kelayakan SIKS NG milik Kementerian Sosial RI.
“Untuk penyaluran bantuan sosial tahap berikutnya akan kami informasikan melalui laman resmi media sosial instagram Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta demikian terimakasih,” jawab Dinsos DKI di instagram mereka.
Berikut adalah beberapa kriteria penerima bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Oktober 2024.
- 1. Warga DKI Jakarta: Penerima bantuan harus berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki KTP DKI.
- 2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): penerima harus terdaftar di DTKS yang telah melalui proses penetapan pada Februari 2022, November 2022, Januari 2024, dan Desember 2023.
- 3. Kategori Penerima:
– KLJ: Lansia berusia 60 tahun ke atas.
– KAJ: Anak berusia 0-6 tahun.
– KPDJ: Penyandang disabilitas yang terdaftar di Dinas Sosial DKI Jakarta.
4. Lolos verifikasi dan validasi: Penerima harus lolos verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) DKI Jakarta.
“Untuk pengecekan lebih lanjut, bapak/ibu dapat melakukan pengaduan melalui kanal pengaduan Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI melalui telepon 021 2268 4821, WA 0897 3838 586, atau situs https://siladu.jakarta.go.id/ pada hari dan jam kerja. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan,” demikian pengumuman dari Dinsos.
Cek Status Penerima Bantuan KLJ Oktober 2024
- Kunjungi website Siladu
- Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id melalui perangkat Anda
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kamu.
- Klik “Cek”.
- Tunggu beberapa saat untuk melihat status kamu dalam Basis Data Terpadu.