Sabtu, 23 November 2024

Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 Oktober 2024, Ini Kata Dinsos

Penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial terdapat beberapa syarat

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran Bansos kepada pemegang KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 Tahun 2024 untuk bulan Oktober tahun ini merupakan program Pemprov DKI dalam upaya menekan laju kemiskinan warganya.

Bansos itu disalurkan dalam empat tahap setiap tahunnya dengan nilai Rp300.000 per orang per bulan.

Empat tahap penyaluran PKD 2024

  • Tahap 1: Januari – Maret 2024
  • Tahap 2: April – Juni 2024
  • Tahap 3: Juli – September 2024
  • Tahap 4: Oktober – Desember 2024

Tiga tahap terdahulu [Tahap 1,2,3] sudah tuntas disalurkan pemerintah. Terakhir berlangsung 19 September 2024. Jumlah yang menerima sebanyak 181.353 orang. Rinciannya:

  • KLJ: 141.533 orang
  • KAJ: 17.326 orang
  • KPDJ: 22.494 orang

BACA JUGA:

Namun, penyaluran Bansos Tahap 3 berlangsung dua kali. Untuk periode Juli-Agustus 2024 dibayarkan pada 5 September 2024 sebesar Rp600.000 yang langsung masuk ke rekening Bank DKI mereka. Adapun untuk bulan September sebesar Rp300.000 dibayarkan pada 19 September 2024.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ, cek status segera.

Cek Status Penerima Bantuan KLJ Oktober 2024

  • Kunjungi website Siladu Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id melalui perangkat Anda
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kamu.
  • Klik “Cek”.
  • Tunggu beberapa saat untuk melihat status kamu dalam Basis Data Terpadu.

Cek Penerima Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Tahap 2 2023 di siladu.jakarta.go.id  - eNBe Indonesia

Sebelum menerima Bansos tersebut, kini, Anda harus mempersiapkan persyaratannya. Sebab tidak semua lanjutusia, anak dan penyandang disabilitas di Jakarta akan menerima Bansos itu.

Penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial terdapat beberapa syarat.

  • KLJ : Usia di atas 60 tahun
  • KAJ: Anak usia dini 0-6 tahun
  • KPDJ: Disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas Dinsos DKI
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Lalu, kapan Bansos Tahap 4 Tahun 2024 untuk Oktober tahun ini akan disalurkan? “Untuk penyaluran bantuan sosial tahap berikutnya akan kami informasikan secara resmi melalui akun media sosial instagram Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta demikian terimakasih,” demikian info yang diperoleh dari Dinsos DKI melalui instagram Dinsos.

 

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Inggris Minggu (24/11): Ipswich v Manchester United

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Laga Liga Inggris pada Minggu (24/11) akan menghadirkan pertarungan tim dengan nama besar sekaligus mempertaruhkan reputasi...