Senin, 25 November 2024

Info Kapan KJP Plus Februari 2022 Cair, Pantau Tanggal Ini

Info tentang kapan bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus periode Februari 2022 cair sepertinya sudah jelas.

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Info tentang kapan bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus periode Februari 2022 cair sepertinya sudah jelas.

Pemprov DKI Jakarta menjanjikan bahwa bantuan KJP periode Januari, Februari, Maret dan April akan cair setiap tanggal 8.

Informasi tentang kapan KJP Plus cair termasuk periode Februari disampaikan oleh Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Waluyo Hadi.

Bahkan, pencairan KJP Plus untuk periode Januari 2022 dicairkan Pemprov DKI Jakarta pada tanggal 7 bulan itu.

KJP JANUARI 2022 CAIR

TENTANG KARTU PRAKERJA GELOMBANG 23

TENTANG NIK KARTU PRAKERJA GELOMBANG 23

Secara pembukuan, bantuan KJP Plus untuk periode Februari, Maret dan April 2022 sudah dipindahbukukan atau dimutasi ke rekening para penerima manfaat.

Info bagaimana cara mencairkan KJP Plus Februari, Maret  dan April 2022 sudah disampaikan P4OP lewat akun Instagram, upt.p4op.

Selamat siang. Berikut informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021:

  • Pada tgl 26 November sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 3 bulan (dana personal untuk bulan November, Desember, dan Januari) dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 5 bulan ke rekening penerima dalam kondisi terblokir.
  • Pada tgl 22 Desember sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 2 bulan (dana personal untuk bulan Februari dan Maret) ke rekening penerima dalam kondisi terblokir.
  • Pada tgl 28 Desember sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 1 bulan (dana personal untuk bulan April) dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 1 bulan ke rekening penerima dalam kondisi terblokir.
  • Dana bulan November sdh dibukakan blokirannya/sudah dicairkan oleh Bank DKI pada tgl 26 November.
  • Dana bulan Desember sdh dibukakan blokirannya/sudah dicairkan oleh Bank DKI pada tgl 8 Desember.

Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan yaitu untuk:

  • SD/sederajat Rp250.000
  • SMP/sederajat/PKBM Rp300.000
  • SMA/sederajat Rp420.000,
  • SMK sebesar Rp 450.000.
  • Sisa dananya untuk digunakan pada bulan berikutnya.

7 Wisata Pantai di Indonesia yang Wajib Kamu Kunjungi, Indah dan Eksotis

TENTANG KJP PLUS

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:

  • Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
  • Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
  • Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
  • Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
  • Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
  • Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.

Keunggulan KJP Plus

  • Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);
  • Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;
  • Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);
  • KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;
  • Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.

Persyaratan KJP Plus

Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:

Kategori Umum

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Kategori Kartu Pekerja/JakLingko

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Penggunaan Dana KJP Plus

Siswa/i penerima KJP Plus dapat memanfaatkan dana bantuan KJP Plus untuk kebutuhan seperti:

  • Alat tulis dan perlengkapan sekolah.
  • Seragam dan kelengkapan.
  • Komputer dan laptop.
  • Buku dan penunjang pelajaran
  • Kacamata dan alat bantu pendengaran.
  • Kalkulator scientific.
  • Alat dan/atau bahan praktik.
  • Alat simpan data elektronik.
  • Kegiatan ekstrakurikuler.
  • Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif atau alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.
  • Makanan bergizi.

Demikian info lengkap tentang kapan KJP Plus periode Februari, Maret, dan April 2022 akan cair seperti disampaikan oleh P4OP.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Inggris Minggu (24/11): Ipswich v Manchester United

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Laga Liga Inggris pada Minggu (24/11) akan menghadirkan pertarungan tim dengan nama besar sekaligus mempertaruhkan reputasi...