TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran Bansos program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahap 4 periode Oktober 2024 diprediksi bakal disalurkan pada pekan ini.
- Tahap I : Januari, Februari, Maret.
- Tahap II : April, Mei, Juni.
- Tahap III : Juli, Agustus, September.
- Tahap IV : Oktober, November, Desember.
Kini pemerintah sudah dalam kondisi siap. Lantaran Menteri Sosial Menteri Saifullah Yusuf tidak mengalami pergantian. Selain itu, Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sudah disalurkan Senin (21/10).
Cara Mengecek Status Penerima Bantuan PKH Oktober 2024
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi lokasi tempat tinggal sesuai KTP, mulai dari desa hingga provinsi.
- Masukkan informasi diri sesuai dengan KTP.
- Tekan tombol “Cari Data”.
- Jika terdaftar, nama Anda akan muncul sebagai penerima bantuan PKH.
Persyaratan penerima bantuan PKH 2024
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima bantuan PKH wajib tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang merupakan sistem data yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS mencatat informasi terkait keluarga miskin atau rentan miskin yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah
- Keluarga dengan Anggota yang Rentan Sosial
PKH diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota yang termasuk dalam kategori rentan sosial, seperti:
- Ibu hamil atau menyusui
- Anak usia dini (0-6 tahun)
- Anak yang masih bersekolah (SD, SMP, SMA)
- Lansia (berusia di atas 60 tahun)
- Penyandang disabilitas berat
- Kelengkapan Dokumen Administratif
Keluarga penerima PKH harus memiliki dokumen administratif yang lengkap, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Bagi anak sekolah yang terdaftar sebagai anggota keluarga, harus menyertakan Surat Keterangan Aktif Sekolah.
- Menghadiri Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2)
Sebagai bagian dari Program Keluarga Harapan, penerima diwajibkan mengikuti pertemuan rutin yang disebut P2K2. Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang kesehatan, pendidikan, dan pengelolaan ekonomi rumah tangga.
- Memenuhi Kewajiban Program
- Ibu hamil harus rutin melakukan pemeriksaan kehamilan.
- Balita diwajibkan menerima imunisasi dan menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala.
- Anak sekolah harus memiliki tingkat kehadiran minimal 85% dari total hari belajar dalam satu tahun.
- Lansia dan penyandang disabilitas berat harus mendapatkan layanan kesehatan secara rutin.
- Tidak Menerima Bantuan Sosial Serupa
Penerima PKH tidak diperkenankan menerima bantuan sosial lain yang serupa, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), kecuali yang telah disetujui oleh pemerintah.
- Kewarganegaraan
Penerima PKH wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
- Bukan PNS, Anggota Polri, atau TNI
Bantuan PKH hanya diberikan kepada warga yang tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Berikut 7 kategori penerima Bansos PKH:
- Warga lanjut usia atau lansia Rp600 ribu
- Anak dibawah usia lima tahun (Balita) sekolah Rp750 ribu
- Ibu hamil/ nifas mendapatkan Rp750 ribu
- Penyandang disabilitas berat Rp600 ribu
- Anak usia sekolah SD mendapatkan Rp225.000
- Anak usia sekolah SMP Rp375.000
- Anak usia sekolah SMA Rp500.000
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT adalah bantuan pangan yang disalurkan secara non-tunai kepada masyarakat kurang mampu. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan, namun bantuan ini tidak dapat diuangkan.