TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran dana Bansos untuk pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) bagi pemegang KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 4 periode Oktober 2024 bakal segera dicairkan. Perkiraan, penyaluran, akan berlangsung pada pekan ini.
Kabar ini menyusul adanya kepastian dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta yang mengatakan Bansos Oktober 2024 akan segera diinformasikan melalui media sosial dinas tersebut. Hal itu dikatakan pada dua hari lalu di Jakarta.
Kendati belum ada kepastian waktu pembagian Bansos Tahap 4 periode Oktober 2024 dari Dinsos, Pemprov DKI sudah menetapkan penyaluran pertama dari tahap 4 adalah Oktober. Meski, pada tahun lalu, penyaluran Oktober 2023 dibayarkan pada November dirapel bersamaan dengan Tahap 3 [Juli, Agustus, September].
Namun, Dinsos DKI, kini baru menyerahkan bantuan lanjutan dan giat Layanan Dukungan Psikososial (LDP) guna memulihkan trauma pasca bencana pada anak-anak yang terdampak peristiwa kebakaran di Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Rabu sore (16/10/2024).
Empat tahap penyaluran PKD 2024
- Tahap 1: Januari – Maret 2024
- Tahap 2: April – Juni 2024
- Tahap 3: Juli – September 2024
- Tahap 4: Oktober – Desember 2024
BACA JUGA
- Jadwal Penyaluran KJP Plus Oktober 2024, Prediksi November dan Cek Di Sini
- Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Oktober 2024 Segera Diumumkan
Berikut adalah beberapa kriteria penerima bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Oktober 2024.
- 1. Warga DKI Jakarta: Penerima bantuan harus berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki KTP DKI.
- 2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): penerima harus terdaftar di DTKS yang telah melalui proses penetapan pada Februari 2022, November 2022, Januari 2024, dan Desember 2023.
- 3. Kategori Penerima:
– KLJ: Lansia berusia 60 tahun ke atas.
– KAJ: Anak berusia 0-6 tahun.
– KPDJ: Penyandang disabilitas yang terdaftar di Dinas Sosial DKI Jakarta.
4. Lolos verifikasi dan validasi: Penerima harus lolos verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) DKI Jakarta.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, warga berhak menerima bantuan yang disalurkan setiap triwulan melalui program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) dari Dinsos DKI Jakarta.
Cek Status Penerima Bantuan KLJ Oktober 2024
- Kunjungi website Siladu Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id melalui perangkat Anda
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kamu.
- Klik “Cek”.
- Tunggu beberapa saat untuk melihat status kamu dalam Basis Data Terpadu.