Jumat, 22 November 2024

KJP Plus Tahap 2: Pendaftaran Hingga 12 Oktober 2024

KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Hore…Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 –yang semula akan berakhir Selasa (8/1)– diperpanjang hingga 12 Oktober 2024.

Menurut info di Instagram  Jakarta Edukasi, pendaftaran tersebut —lihat di sini — dibuka untuk semua jenjang pendidikan yakni sekolah dasar (SD) hingga pendidikan menengah (SMP dan SMA). “Tanggal 7 sampai dengan 12 Oktober 2024 pendaftaran —bisa juga di sini— dan verifikasi sekolah,” tulis info tersebut.

 

Pendaftaran  dilakukan  langsung di sekolah dan persyaratan SBB:

  • Formulir kelengkapan data
  • Surat permohonan KJP Plus
  • Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
  • Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
  • Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2024

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Jumat pekan lalu, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui P4OP mengumumkan pencairan atau penyaluran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024.

Dalam akun mereka di instagram, P4OP mengumumkan: Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 bulan September dilaksanakan mulai [Jumat] 4 Oktober 2024.

“Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024 sebanyak 533.649 peserta didik,” tulis informasi P4OP itu.

Besaran dana KJP Plus 2024 untuk setiap jenjang pendidikan:

  • SD/MI: Rp 250.000 per bulan, terdiri dari dana rutin Rp 135.000 dan dana berkala Rp 115.000
  • SMP/MTs: Rp 300.000 per bulan
  • SMA/MA: Rp 420.000 per bulan
  • SMK: Rp 450.000 per bulan
  • PKBM: Rp 300.000 per bulan
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA: KJP Berakhir Juli 2025, Sekolah Di Jakarta Gratis? Ini Penjelasannya

Selain dana rutin dan berkala, peserta didik dari sekolah swasta juga akan mendapatkan tambahan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).

Besaran tambahan SPP untuk setiap jenjang pendidikan:

  • SD/MI: Rp 130.000 per bulan
  • SMP/MTs: Rp 170.000 per bulan
  • SMA/MA: Rp 290.000 per bulan
  • SMK: Rp 240.000 per bulan
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...