TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Kapan KLJ, KAJ, dan KPDJ bagi penerima baru dan lama untuk AGustus-September 2026 hingga belum ada kabar. Diduga lantaran penyaluran tahap 3 KLJ bagi penerima baru masih belum tuntas.
Sejatinya, untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) periode Agustus dan September 2024, Pemprov DKI melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI telah menyalurakan PKD kedua bulan itu. Namun, menurut kabar dari Dinsos DKI, melalui akun mereka di instagram DinsosDKI, penyaluran KPDJ dan KLJ untuk penerima baru belum ada kabar.
Saat menjawab pertanyaan dari akun milik @setiawan4225, Dinsos DKI mengatakan: Pendistribusian Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Tahap 3 bagi Penerima Baru. Gelombang 1, untuk Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) akan didistribusikan mulai pada 23 Juli 2024 dan untuk distribusi Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta) akan diinformasikan lebih lanjut. Terimakasih.
Untuk itu, penyaluran KLJ, KAJ, dan KPDJ untuk periode AGustus-September 2024 kepada penerima lama maupun baru, diprediksi akan berlangsung bulan depan atau November 2024. “Kartu lama paling kyk tahun lalu, bulan november baru turun…” tulis Widiseferina.
Syarat Penerima KLJ
- Program ini ditujukan khusus untuk lansia yang telah mencapai usia 60 tahun atau lebih.
- Hanya mereka yang memenuhi kriteria ekonomi rendah dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berhak menerima bantuan ini.
- Bagi mereka yang memenuhi syarat, namun belum terdaftar dalam DTKS, disarankan untuk mendaftarkan diri melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa semua lansia yang memenuhi syarat dapat menerima bantuan yang mereka butuhkan.
Syarat Penerima KPDJ
- Warga Provinsi DKI Jakarta
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar di DTKS
DTKS merupakan basis data yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan penerima manfaat bantuan sosial, termasuk KPDJ.
- Penyandang Disabilitas dari Keluarga Kurang Mampu
Kriteria ini sangat penting karena KPDJ ditujukan untuk membantu penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan ekonomi.
- Terdaftar dalam Pendataan Disabilitas
Pendataan disabilitas yang dapat dilakukan secara online melalui laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
Syarat Penerima KAJ
Kartu Anak Jakarta (KAJ) adalah program bantuan sosial yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun,
- Telah masuk dalam penetapan DTKS,
- Berdomisili di DKI Jakarta, dan
- Diusulkan dalam musyawarah kelurahan. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas anak calon penerima manfaat sebagai penerima KAJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan.