TENTANGKITA.CO, JAKARTA – KJP Plus, bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, untuk periode September 2024 dikabarkan segera turun. Prediksinya, penyaluran akan berlangsung pekan ini.
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Untuk itu, para calon penerima, sebaiknya segera melakukan pengecekan segera dengan melihat pada Cek status penerima.
Selain itu, bagi calon penerima, sebaiknya segera melakukan pengecekan tentang pemenuhan syarat bagi penerima.
Persyaratan KJP Plus
- Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun
- Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
- Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
- Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
- SD/MI: Rp250.000/bulan
- SMP/MTs: Rp300.000/bulan
- SMA/MA: Rp420.000/bulan
- SMK: Rp450.000/bulan
- PKBM: Rp300.000/bulan