Kamis, 21 November 2024

Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Agustus 2024 Mundur Ke September?

Adapun jumlah penerima bansos PKD tahun ini ditargetkan sebanyak 219.252 orang, tetapi realisasi pencairan pada tahap 1 adalah 194.067 orang dan tahap 2 sebanyak 188.746 orang.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Harapan penyaluran bantuan sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) DKI Jakarta untuk Agustus 2024 nampaknya bakal mundur ke September 2024 setelah Pemprov hingga kini tak kunjung mengumumkan jadwal pencairannya.

Kriteria penerima bansos PKD sesuai Pergub No.44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Jaminan Sosial.

  • Terdaftar dalam DTKS
  • Berdomisili di Jakarta
  • Memiliki KTP/KK DKI Jakarta
  • Penerima eksisting tahun 2023 yang masih memenuhi kriteria
  • Penerima non-eksisting tahun 2023/penerima baru yang terdaftar dalam DTKS dan Regsosesk berdasarkan hasil verifikasi lapangan

BACA JUGA: KLJ, KAJ, KPDJ Agustus 2024, Sudah Cair? Simak Info Ini

Alokasi anggaran tahun 2024 untuk Bansos PKD adalah Rp802,46 miliar. Kendati demikian, karena adanya cleansing data (dikeluarkan dari daftar penerima bansos) sesuai dengan hasil verval Pusdatin Kesos yang berdasarkan pada kriteria penerima bansos, maka anggaran yang terserap pada tahun 2024 ini  Rp690,81 miliar.

Persyaratan lengkap untuk mendapatkan KLJ antara lain adalah:
  • Berusia 60 tahun ke atas.
  • Terdaftar dalam DTKS.
  • Tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilan yang sangat kecil, serta.
  • Mengalami kondisi kesehatan atau sosial yang membutuhkan perhatian khusus.
Syarat Penerima KAJ 
  • Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia.
  • Usia 0-6 Tahun
  • Tercatat sebagai WNI dan resmi tinggal di wilayah administratif DKI Jakarta.
  • Penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
  • Data di DTKS mengetahui tentang verifikasi status sosial ekonomi.

Syarat Penerima KPDJ

  1. Penyandang disabilitas berasal dari keluarga pra-sejahtera;
  2. Memiliki kartu tanda penduduk atau kartu keluarga sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;
  3. Telah mengikuti pendataan disabilitas melalui situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id;
  4. Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA: Info Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Agustus 2024 Cek Di Sini

Jumlah Penerima

Adapun jumlah penerima bansos PKD tahun ini ditargetkan sebanyak 219.252 orang, tetapi realisasi pencairan pada tahap 1 adalah 194.067 orang dan tahap 2 sebanyak 188.746 orang.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan berkurangnya jumlah penerima bansos PKD ini dikarenakan adanya verifikasi dan validasi yang dilakukan dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan anggaran. Hal ini dimaksudkan agar penerima bansos tepat sasaran.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...