Kamis, 21 November 2024

Tiga Bansos Ini Segera Cair Agustus 2024

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah akan menyalurkan dana untuk sejumlah bantuan sosial (Bansos) pada Agustus 2024.

Beberapa Bansos yang dijadwalkan akan segera disalurkan pada bulan ini BPNT, PKH dan beras 10 kilogram, meski, prediksinya, waktu penyalurannya berbeda-beda.

Bantuan sosial itu antara lain Bantuan Pangan Non-tunai [BPNT] tahap 4. Ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.

Persyaratan Mendapatkan Bansos BPNT
  • Memiliki e-KTP.
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat yang memerlukan bantuan.
  • Bukan ASN, Polri, atau TNI.
  • Tidak sedang menerima bantuan lain.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

BACA JUGA: Bansos Tahap 3 Penerima Baru KAJ Cair Selasa (23/7)

Bansos ini, yang termasuk dalam Program Keluarga Harapan [PKH] akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BRI atau Kantor Pos. Seperti biasanya, per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapat Rp 200.000. Kabarnya, pencairan  tahap 4 ini akan  disalurkan pada awal hingga akhir Agustus 2024.

Kemudian Bansos untuk   Program Keluarga Harapan [PKH}.  Besaran dana bantuan ini:

  • Ibu hamil atau nifas: Rp 750.000 per tahap dengan total Rp 3 juta per tahun
  • Anak usia dini atau balita: Rp 750.000 per tahap dengan total Rp 3 juta per tahun
  • Lansia dan penyandang disabilitas: Rp 600.000 per tahap dengan total Rp 2,4 juta per tahun
  • Pelajar SD, SMP, dan SMA: Menerima bantuan dengan nominal bervariasi dari Rp 225.000 hingga Rp 500.000 per tahap tergantung jenjang pendidikan. Penyaluran bansos ini  dengan mentransfer uang langsung ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.
  • Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.
  • Tidak menjadi bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.
  • Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Beras 10 Kilogram

Kemudian  bantuan berupa beras sepuluh kilogram.  Pemerintah bakal melanjutkan bantuan ini hingga  Desember 2024. Tahun lalu, bantuan ini tidak berjalan penuh selama 12 bulan. Tahun ini, bantuan beras akan berlanjut pada bulan 8, 10, dan 12.

Untuk program ini, pemerintah menyiapkan  dana  Rp9 triliun untuk memberikan bantuan beras 10 kg kepada 22 juta keluarga KPM di seluruh Indonesia.

Kriteria Penerima Bansos Beras 10 Kg
  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  • Tergolong sebagai masyarakat kurang mampu.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...