TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial bersama Bank DKI mulai membagikan kartu ATM bagi penerima baru bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).
Kegiatan ini dimulai pada tanggal 23 Juli 2024, dengan sasaran penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) terlebih dahulu, kemudian menyusul pembagian kartu kepada penerima baru bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Sebagai informasi, jumlah penerima baru bansos PKD tahun 2024 sebanyak 78.097 orang.
- KAJ: 17.398 anak
- KLJ: KLJ 54.165 lansia
- KPDJ: 6.534 orang
Penerima baru bansos PKD ini akan mendapatkan bantuan Rp300.000 per bulan selama enam bulan. Terhitung dari Januari hingga Juni 2024 dengan total bantuan Rp1.800.000. Nantinya dana bansos tersebut akan ditop up pada awal Agustus 2024, yang waktunya akan ditentukan kemudian.
Adapun jumlah penerima bansos PKD tahun ini ditargetkan 219.252 orang. Namun, realisasi pencairan, pada tahap 1 194.067 orang dan tahap 2 ada 188.746 orang.
- BACA JUGA: Bansos Tahap 3 Penerima Baru KAJ Cair Selasa (23/7)
- BACA JUGA: Info KLJ, KAJ, KPDJ Juli 2024 Kapan Cair, Ini Situasi Terkini
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan berkurangnya jumlah penerima Bansos PKD dikarenakan adanya verifikasi dan validasi yang dilakukan dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan anggaran. “Ini dimaksudkan agar penerima bansos tepat sasaran.”
Pada tahap ke tiga ini, dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengelolaan keuangan negara, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial selalu melakukan cleansing pada setiap tahap yang akan dilakukan pencairan bansos. Hal yang sama juga dilakukan pada tahap 1 dan tahap 2.
Kenapa dilakukan cleansing? Karena untuk penetapan data sasaran. Nah, siapa saja yang dicleansing? Mereka yang tidak termasuk dalam kriteria pada Pergub Nomor 44 Tahun 2022,” ujar Premi.
Sumber data penerima bansos PKD adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI bagi warga DKI Jakarta penetapan Februari 2022 dinyatakan status layak berdasarkan:
- Musyawarah Kelurahan uji kelayakan DTKS, bulan November 2022, Januari 2023, Desember 2023
- Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2023 Berdasarkan Permendagri No.10 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Bappenas No.8 Tahun 2023 tentang Prosedur Penyebarluasan dan Pemanfaatan Data Regsosek
- Data administrasi kependudukan Dinas Dukcapil DKI Jakarta
- Data Kepemilikan Aset Badan Pajak Daerah DKI Jakarta
- Data Penyandang Disabilitas Dinas Sosial DKI Jakarta
- Verifikasi dan validasi pengecekan ke lapangan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
Adapun kriteria penerima bansos PKD sesuai Pergub No.44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Jaminan Sosial, yakni:
- Terdaftar dalam DTKS;
- Berdomisili di Jakarta;
- Memiliki KTP/KK DKI Jakarta;
- Penerima eksisting tahun 2023 yang masih memenuhi kriteria;
- Penerima non-eksisting tahun 2023/penerima baru yang terdaftar dalam DTKS dan Regsosesk berdasarkan hasil verifikasi lapangan;
- Terdaftar dalam data Regsosek;
- Tidak memiliki mobil; berusia >60 tahun bagi penerima KLJ;
- Terdaftar dalam data penyandang disabilitas Dinas Sosial DKI Jakarta bagi penerima KPDJ
- Berusia 0 – 6 tahun bagi penerima KAJ;
- Tidak menerima bansos sejenis yang bersumber dari APBN seperti PKH dan BPNT;
- Tidak terindikasi padanan ketidaklayakan SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation) milik Kementerian Sosial RI.
Alokasi anggaran tahun 2024 untuk bansos PKD adalah Rp802.462.320.00. Kendati demikian, karena adanya cleansing data (dikeluarkan dari daftar penerima bansos) sesuai dengan hasil verval Pusdatin Kesos yang berdasarkan pada kriteria penerima bansos, maka anggaran yang terserap pada tahun 2024 ini Rp690.810.360.000.
- Baca Juga: Info KLJ, KAJ, KPDJ 2024: Ini Pemicu Nilai Beda dan Tidak Serentak
- Baca Juga: KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Tahun 2024 Cair Tapi Belum Terima, Lakukan Cara Ini
“Sesuai dengan pengelolaan keuangan negara, anggaran yang tidak diserap akan dikembalikan ke kas daerah melalui perubahan pergeseran pada APBD-P setiap tahun berjalan,” tandas Premi.