TENTANGKITA, JAKARTA – Jadwal pencairan bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus periode Januari 2022 tinggal menunggu waktu. Apalagi, sudah ada pemindahbukuan ke rekening Bank DKI milik para penerima.
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI menyebutkan bahwa jadwal pencairan KJP Plus Januari 2022 tengah diproses.
Untuk itu, P4OP melalui akun Instagram-nya, upt.p4op, meminta warga memantau terus publikasi dari media sosial P4OP dan Disdik DKI Jakarta.
“Selamat siang. Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 bulan Januari saat ini masih dalam proses pencairan. Mohon ditunggu informasi pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial P4OP dan Dinas Pendidikan. Mohon ditunggu.”
Demikian informasi yang disampaikan akun Instagram upt.p4op tentang kapan jadwal pencairan KJP Plus Januari 2022 akan dimulai.
Melihat penyaluran yang berlangsung pada Desember, ada kemungkinan jadwal pencairan KJP Plus Januari 2022 mulai berjalan pada 8 Januari.
Pada Desember 2021, pencairan mulai dilakukan pada tanggal 8 bulan tersebut. Nah, informasi Instagram upt.p4op menyatakan ada jeda sekitar 30 hari dalam pencairan KJP Plus bulan selanjutnya.
Penyaluran KJP Plus tahap 2 tahun 2021, dari November 2021 sampai dengan April 2022, memang sedikit berbeda dengan pencairan tahap 1 tahun 2021 (Mei—Oktober 2021).
Pada penyaluran tahap 2 tahun 2021, dana KJP Plus sampai dengan April 2022 sudah dipindahbukukan atau dimutasi ke rekening Bank DKI para penerima.
Pada 26 November sudah dilakukan pemindahbukuan atau mutasi bantuan KJP Plus untuk periode November dan Desember 2021, dan Januari 2022.
Selanjutnya, pada 22 Desember sudah dilakukan mutasi untuk KJP Februari dan Maret 2022.
“Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan yaitu untuk:
SD/sederajat Rp250.000
SMP/sederajat/PKBM Rp300.000
SMA/sederajat Rp420.000,
SMK sebesar Rp 450.000.
Sisa dananya untuk digunakan pada bulan berikutnya.”
Demikian penjelasan dari Instagram P4OP tentang tata cara pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 termasuk periode Januari.
TENTANG PPKM DKI YANG NAIK KE LEVEL 2
Bagaimana Cara Mengendalikan Diabetes Melitus Tipe 1 pada Anak?
PENCAIRAN KJP TAHUN LALU
Berikut ini daftar pencairan KJP Plus pada tahun lalu:
- Januari: 5 Januari
- Februari: 5 Februari
- Maret: 5 Maret
- April: 5 April
- Mei: 11 Mei
- Juni: 11 Juni
- Juli: 16 Juni
- Agustus: 13 Agustus.
- September: 14 September
- Oktober: 14 Oktober
- November: 26 November
- Desember: 8 Desember
Pencairan KJP Plus Januari 2022 termasuk penyaluran tahap 2 tahun 2021 yang berlangsung selama November 2021 sampai April 2022.
Sementara itu, penyaluran KJP Plus tahap 1 tahun 2021 berlangsung untuk periode April—Oktober 2021
Jadi, kalian tinggal tunggu tanggal 5 atau mungkin 8, mudah-mudahan jadwal pencairan KJP Januari 2022 sudah diumumkan Pemprov DKI Jakarta.
Penyakit Diabetes Melitus: Penyebab, Tanda, Gejala dan Cara Pengobatan
TENTANG KJP PLUS
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:
- Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
- Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
- Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
- Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
- Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.
Keunggulan KJP Plus
- Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);
- Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;
- Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);
- KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;
- Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.
Persyaratan KJP Plus
Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:
Kategori Umum
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
- Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Kategori Kartu Pekerja/JakLingko
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
- Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Demikian info tentang jadwal pencairan KJP Plus Januari 2022 yang dirilis oleh P4OP. Semoga bermanfaat.