Sabtu, 6 Juli 2024

Sudah Tanggal 3 Juni, Belum Ada Info Terbaru Kapan Dana KJP Plus Bulan Mei 2024 akan Cair

Sebagai sebuah program strategis Pemprov DKI, KJP Plus bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi peserta didik dari kelompok masyarakat tidak mampu dalam menuntaskan pendidikan sampai tamat SMA sederajat.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Bulan Juni sudah memasuki tanggal 3 namun belum juga ada kabar terkait dengan kapan dana KJP Plus bulan Mei 2024 akan cair.

Padahal, Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan jadwal seharusnya sudah menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan penetapan daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024.

Penyaluran KJP Plus bulan Mei 2024 adalah pencairan perdana pelaksanaan program bantuan sosial (bansos) pendidikan tahap 1 tahun 2024 itu yang akan berlangsung selama enam bulan. KJP Plus tahap 1 tahun 2024 akan berakhir pada bulan Oktober.

Sesuai dengan timeline penetapan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024, ada tiga tahap yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Tahap pertama adalah pendaftaran calon penerima di sekolah masing-masing yang berlangsung selama periode 22 April sampai dengan 9 Mei 2024.

“Pendaftaran calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 diperuntukkan bagi penerima lanjutan tahap 2 tahun 2023 yang masih memenuhi kelayakan sebagai penerima bantuan sosial. Bagi pendaftar daftar bisa mengikuti pendaftaran berikutnya.”

Demikia informasi yang termuat dalam narasi di unggahan akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), @upt.p4op, dan Instagram Disdik DKI, @disdikdki.

P4OP adalah lembaga di bawah Disdik DKI yang antara lain mengurusi program KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU.

Setelah pendaftaran, tahap kedua adalah pemadanan data dan tinjauan lapangan terhadap data calon penerima KJP Plus selama periode 26 April sampai dengan 17 Mei.

“Tinjauan lapangan dilakukan oleh Tim Gabungan berdasarkan instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta,” tulis akun Instagram P4OP dan Disdik DKI.

Tahap ketiga atau terakhir adalah penerbitan surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta. Proses ini berlangsung selama 20 Mei hingga 30 Mei.

Nantinya, setelah terbit Keputusan Gubernur, warga DKI bisa memantau daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 di laman kjp.jakarta.go.id.

Pemprov DKI Jakarta mengucurkan dana bansos pendidikan KJP Plus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Kartu Jakarta Pintar atau KJP pertama kali diluncurkan pada Desember 2012. Saat itu, Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi Gubernur DKI Jakarta. Program tersebut berlanjut semasa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi orang nomor satu di Balai Kota.

Ketika Anies Rasyid Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta, program tersebut diperluas menjadi KJP Plus. Selain itu juga diluncurkan program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

BACA JUGA: ‘Cerita’ Pengalaman di Tanah Suci

DATA PENCAIRAN KJP

Tahun 2023

– Januari: Tanggal 2

– Februari: Tanggal 1

– Maret: Tanggal 1

– April: Tanggal 3

– Mei: Tanggal 30

– Juni: Tanggal 7

– Juli: Tanggal 4

– Agustus: Tanggal 9

– September: Tanggal 6

– Oktober: Tanggal 4

– November: Tanggal 28

– Desember: Tanggal 6

Tahun 2024

– Januari: Tanggal 4

– Februari: Tanggal 6

– Maret: Tanggal 4

– April: Tanggal 4

Sebagai sebuah program strategis Pemprov DKI, KJP Plus bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi peserta didik dari kelompok masyarakat tidak mampu dalam menuntaskan pendidikan sampai tamat SMA sederajat.

Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus antara lain :

  • Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun
  • Meringankan biaya personal pendidikan
  • Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi
  • mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya
  • Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Peserta didik tidak mampu adalah siswa di satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu. Baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Demikian informasi terkait dengan kapan dana KJP Plus bulan Mei 2024 akan cair yang menjadi penyaluran perdana program bansos pendidikan tahap 1 tahun 2024 itu.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Keir Starmer Gantikan Rishi Sunak Sebagai PM Inggris, Ini Sikapnya Pada Ukraina

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Inggris mempunyai perdana menteri baru, Keir Starmer setelah Rishi Sunak  mengundurkan diri karena kalah dalam pemilihan...