TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) KLJ, KAJ, KPDJ periode Tahap 2 [Januari-Februari] hingga Mei 2024 bakal cair pada bulan Juni 2024.
Penerima manfaat eksisting Tahap II dan penerima manfaat baru akan menerima top up dana berdasarkan laporan hasil pendistribusian dari Bank DKI untuk enam bulan, mulai Januari sampai dengan Juni 2024.
“Pemberian bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024. Kami juga terus melakukan verifikasi dan validasi lapangan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan,” kata Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari, Jumat (31/5).
BACA JUGA
- KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Hingga Mei 2024 Cair ? Dinsos Kasih Kabar Baik
- Sinyal Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2, Maret, April, Mei Terlihat, Cek Nama Di Sini
Adapun target penerima bansos PKD tahun 2024 sebanyak 219.252 orang. Dari target tersebut, total jumlah data penerima bansos PKD yang dinyatakan layak:
- KLJ: 194.067 orang
- KPDJ 18.033 orang
- KAJ 26.485 orang
Adapun 25.185 orang dinyatakan tidak layak menerima bansos, lantaran diketahui mampu, memiliki mobil, memiliki NJOP di atas 1 miliar rupiah, serta tidak sesuai dengan pemadanan data pada web service Kependudukan Kemendagri, Kemensos RI, dan Warga Binaan Sosial panti sosial.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan ketepatan dan kelayakan data sasaran penerima bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahun 2024.
Untuk itu, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melakukan sejumlah tahapan pembersihan dan pemadanan data calon penerima bansos PKD.
BACA JUGA
- Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Hingga Mei 2024, Cek Segera Di Sini
- Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Tinggal Tunggu SK Gubernur, Ini Kata Dinsos DKI
Verifikasi tersebut dilaksanakan pada 27 Februari-2 Mei 2024, dengan total jumlah data yang diverifikasi 155.554 data. “Verifikasi dilakukan untuk melihat kelayakan calon penerima bantuan sosial berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 tentang Variabel Khas Daerah untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu,” imbuh Premi.
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta telah memverifikasi lapangan untuk melihat kondisi penerima bantuan sosial PKD eksisting maupun calon penerima baru di luar desil 1-4, non-desil, dan desil 1-4 yang terindikasi tidak layak berdasarkan padanan data.