TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta memberi sinyal positif terkait penyaluran Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ untuk Tahap 2 [Januari-Februari], Maret, April dan Mei 2024.
Sejak disalurkannya KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 1 [Januari-Februari] 2024 oleh Pemprov DKI Jakarta pada 1 Maret 2024, penyaluran Tahap 2, Maret, April dan Mei 2024 tersendat-sendat. Saat ditanya, Dinsos DKI selalu memberikan jawaban yang sama berulang kali.
Misalnya: “Untuk pencairan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) akan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap I telah dicairkan pada 01 Maret 2024, untuk tahap 2 akan dilakukan setelah verifikasi dan validasi selesai dilaksanakan. Terimakasih.” Begitulah jawabannya.
BACA JUGA
- Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Hingga Mei 2024, Cek Segera Di Sini
- Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Tinggal Tunggu SK Gubernur, Ini Kata Dinsos DKI
Padahal, tujuan Bansos itu, jelas dengan merujuk kepada Peraturan Gubernur DKI Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial. Pada pasal tiga Pergub itu dikatakan:
- Pasal 3: Pemberian Bantuan Sosial dalarn rangka pelindungan sosial bertujuan:
a. Mencegah penerima Bantuan Sosial dani risiko guncangan dan kerentanan sosial agar kelangsungan hidupnya terpenuhi; - b. Membantu penerima Bantuan Sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar dan mengakses pelayanan dasar secara wajar sesuai ketentuan;
- c. Meningkatkan kesejahteraan penerima Bantuan Sosial;
- d. Mewujudkan taraf kehidupan penerima Bantuan Sosial yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri serta bermartabat; dan
- e. Menunjang Biaya Perbaikan Nutrisi Anak dan Remaja.
Hal itu memicu munculnya ratusan pertanyaan dari mereka yang kerap menerima Bansos PKD itu. Misalnya: “Klj kapan cair min , ditunda2 mulu.” atau “Kaj min kapan cairnya.” Lalu “Udah hampir 5 bulan klj belum di cairkan…..tolong di percep banyak yg menanti…cair kan klj , nenek kakek telah menanti …”
Sinyal Terlihat
Kini, sinyal pencairan mulai terlihat. Bahkan, berapa banyak jumlah dan siapa saja penerima Bansos pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) itu, juga terlihat jelas dengan merujuk kepada Keputusan Gubernur DKI No.281 Tahun 2023 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Gubernur 281 Tahun 2023
Bansos | Orang | Uang/Bulan | Total |
KAJ | 6.777 | Rp.300.000 | Rp.2.033.100.000 |
KLJ | 92.475 | Rp300.000 | Rp27.742.500.000 |
KPDJ | 12.893 | Rp300.000 | Rp3.867.900.000 |
Kapan pencairan Bansos PKD dari Pemprov DKI Jakarta mulai terlihat lagi setelah menghilang beberapa lama, diungkapkan langsung oleh pihak Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Kamis (23/5):
“Saat ini Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) KLJ, KPDJ, dan KAJ sedang dalam tahap pembuatan Surat Keputusan (SK) Gubernur Tahap 2, dikarenakan verifikasi dan validasi lapangan baru selesai dilakukan.”
Prediksi: Dana Bansos Tahap 2, Maret, April, dan Mei 2024 Yang Bakal Disalurkan [per orang Rp1,5 juta] [Di Luar Penerima Tahap 1 Januari-Februari 2024].
KAJ | 1.977 | Rp1.500.000 | Rp2.965.500.000 |
KLJ | 40.340 | Rp1.500.000 | Rp60.510.000.000 |
KPDJ | 6.418 | Rp.1500.000 | Rp9.627.000.000 |
Bahkan, Anda bisa cek apakah nama Anda ada didaftar penerima. Buka saja Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2023 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial Tahun Anggaran 2023.
Kini, bola berada di tangan Pj Gubernur DKI Drs. Heru Budi Hartono, M.M. Karena Kamis (23/5) libur Hari Raya Waisak dan Jumat (24/5) cuti bersama Hari Raya Waisak, penyaluran Bansos PKD itu, kalau bisa diprediksi, akan berlangsung pekan depan [27-31 Mei 2024].
Syarat Diperketat
Namun, saat masuk dalam penetapan DTKS, artinya Bapak/Ibu telah ditetapkan Kementerian Sosial RI berhak menerima bantuan sosial. Namun, setelah masuk penetapan DTKS tidak otomatis bisa mendapatkan bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh instansi penyelenggara program dan disesuaikan dengan kemampuan APBN/APBD tahun berjalan.
Apalagi kini syarat penerima bansos di DKI Jakarta semakin diperketat sebagai upaya menekan urbanisasi di ibukota. Hal ini dikatakab langsung oleh Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono pada rapat kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama 2024 yang disiarkan live melalui kanal Youtube resmi Pemprov DKI Jakarta.
Saat ini, menurut Joko, Pemprov DKI sedang membenahi data kependudukan melalui penonakatifan NIK warga ber-KTP Jakarta namun sudah tidak tinggal di Jakarta. Pembenahan ini penting dilakukan supaya bansos yang digulirkan memang sampai kepada mereka yang benar-benar memiliki hak.