TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 2 [Januari-Februari] 2024, Maret, April dan Mei 2024 nampaknya [prediksi] akan segera cair pada pekan ini.
Namun, penyaluran kali ini, sepertinya, hanya akan dilakukan untuk menuntaskan penyaluran Januari dan Februari 2024 yang dibagi dua tahap. Penyaluran Tahap I sudah dilakukan pada 1 1 Maret 2024.
Dalam keterangannya, menjawab pertanyaan di instagram DinsosdkiJakarta, Dinas Sosial mengatakan: “Untuk saat ini Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) KLJ, KPDJ, dan KAJ sedang dalam tahap pembuatan Surat Keputusan (SK) Gubernur Tahap 2, dikarenakan verifikasi dan validasi lapangan baru selesai dilakukan. Untuk Tahap 1, Bansos PKD sudah dicairkan selama 2 bulan bagi penerima eksisting tahun 2023. Terimakasih.”
Kriteria dan Syarat untuk Mendapatkan KLJ
- Warga berusia 60 tahun ke atas.
- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
BACA JUGA
- KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2, Maret, April, Mei 2024 Bisa Rp1,5 Juta, Cek Aja Di Sini
- Penyaluran PKH 2024, Ini Jadwal Dan Besaran Dana Diterima
Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.
Sebelum pencairan, Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.
Beberapa syarat untuk merasakan manfaat KPDJ
- Penyandang disabilitas berasal dari keluarga pra-sejahtera;
- Memiliki kartu tanda penduduk atau kartu keluarga sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;
- Telah mengikuti pendataan disabilitas melalui situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id;
- Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penyaluran KAJ
Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak. Berdasarkan informasi Dinas Sosial Jakarta, pencairan dana KAJ dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);
- Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli); serta
- Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).