TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menyalurkan bantuan sosial (Bansos) KLJ, KAJ, dan KPDJ untuk tahap 2 (Januari-Februari), Maret, April dan Mei 2024 sekaligus (rapel).
Sepanjang tahun 2024, Pemprov DKI baru mencairkan untuk Januari dan Februari 2024 kepada 63.410 penerima. “Pencairan itu dilakukan dalam 2 tahap. Tahap I dicairkan pada 1 Maret 2024, untuk tahap II selanjutnya akan dilakukan setelah verifikasi dan validasi selesai.” kata Dinsos DKI Jakarta di akun instagram mereka.
Verifikasi itu penting. Sebab banyak kasus terkait penerima Bansos dan target. “Lebih dari 1,1 juta warga DKI Jakarta yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak tepat sasaran,” ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, dalam keterangan yang dikutip dari bpk.go.id.
BACA JUGA
- KLJ, KAJ, KPDJ Januari-Februari Tahap 2 Dan Maret, April 2024 Cair Mei, Tunggu Verifikasi Kata Dinsos
- KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 [Januari-Februari] Plus Maret-April 2024 Bakal Molor
Padahal, misalnya soal KLJ, ketentuan penerima sudah ditetapkan tegas yakni merujuk kepada Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.
Kriteria penerima Bansos PKD bagi Lansia Menurut ayat (1) Pergub DKI:
- a. penduduk Lansia yang mencapai usia 60 tahun ke atas dan memiliki NIK Daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Daerah;
- b. terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dan/atau Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Daerah; dan
- c. berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Tahapan penetapan kelayakan dan verifikasi ulang DTKS, yakni pemadanan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta. Sejumlah hal yang dipadankan antara lain kebenaran sebagai warga DKI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI, berdomisili di DKI, dan dalam Kartu Keluarga (KK) tidak ada yang berstatus sebagai ASN, TNI, POLRI, anggota legislatif, pegawai BUMN atau BUMD.
BACA JUGA
- KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Januari-Februari, Maret dan April 2024, Semoga Masih Milik
- KLJ, KAJ, KPDJ Tahun 2024 Kapan Cair, Ini Perintah Dinsos
Diprediksi, proses verifikasi dan validasi data tersebut, sudah memasuki tahap akhir. Saat ini, Dinas Dukcapil DKI Jakarta sudah mengajukan data-data NIK warga Jakarta yang akan dinonaktifkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk tahap awal, terdapat 92.432 NIK warga DKI jakarta yang sudah diajukan.
Sebanyak 81.119 di antaranya adalah NIK warga yang sudah meninggal dunia. Sementara itu, 11.374 NIK sisanya adalah warga yang masih hidup, tetapi tercatat beralamat di wilayah RT yang sudah dihapus.