TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pendaftaran KJP Plus Tahap I tahun 2024 dibuka, siapa saja yang bisa daftar dan kapan?
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah dana bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta untuk membantu akses pendidikan warga miskin hingga jenjang SMA/SMK setara.
KJP Plus tahap I tahun 2024 adalah lanjutan dari program serupa tahun 2023 lalu.
Saat itu penerima bantuan sebanyak 565.390 peserta didik.
Berikut ini tata cara dan jadwal pendaftaran KJP Plus Tahap I tahun 2024, yaitu Orang tua/wali peserta didik datang ke sekolah sesuai jadwal pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan:
- Surat permohonan pada Gubernur (format standar dan disediakan sekolah)
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah
- Fotokopi kartu Keluarga
- Fotokopi ktp orang tua/wali
Jadwal pendaftaran KJP Plus Tahap I tahun 2024
22 April 9 Mei 2024 Pendaftaran dan verifikasi sekolah
- Jenjang SD/MI 22-25 April 2024
- Jenjang SMP/MTs 26 April 2 Mei 2024
- Jenjang SMA/SML dan PKBM 3-9 Mei
26 April – 17 Mei 2024 tahap pemadanan data dan tinjauan lapangan
- Jenjang SD/Mi 26 April 3 Mei 2024
- Jenjang SMP.MTs : 3-10 Mei 2024
- Jenjang SMA/MA dan PKBM 10-17
20-30 Mei 2024 Penetapan Keputusan Gubernur Penerima
Sebagai catatan pendaftaran calon penerima KJP Plus tahap I tahun 2024 diperuntukkan bagi penerima lanjutan tahap II tahun 2023 yang masih memenuhi kelayakan sebagai penerima bansos.
Bagi pendaftaran baru dapat mengikuti tahap berikutnya.
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi @upt.p4op:
– Telepon 021-857-1012
– Website kjp.jakarta.go.id
Besaran Dana KJP Plus 2023 Tahap 2
- SD/MI/SLB
Total dana yang didapat siswa di jenjang SD/MI/SLB adalah Rp 380.000, dengan rincian sebagai berikut.
- Dana: Rp 250.000/bulan (Biaya rutin: Rp 135.000, Biaya berkala: Rp 115.000)
- Tambahan SPP (untuk SD/MI Swasta): Rp 130.000/bulan (selama 6 bulan)
- SMP/MTs/SMPLB
Total dana yang didapat siswa di jenjang SMP/MTs/SMPLB adalah Rp 470.000, dengan rincian sebagai berikut.
- Dana: Rp 300.000/bulan (Biaya rutin: Rp 185.000, Biaya berkala: Rp 115.000)
- Tambahan SPP (untuk SMP/MTs Swasta): Rp 170.000/bulan (selama 6 bulan)
- SMA/MA/SMALB
Total dana yang didapat siswa di jenjang SMA/MA/SMALB adalah Rp 710.000, dengan rincian sebagai berikut.
- Dana: Rp 420.000/bulan (Biaya rutin: Rp 235.000, Biaya berkala: Rp 185.000)
- Tambahan SPP (untuk SMA/MA Swasta): Rp 290.000/bulan (selama 6 bulan)
- SMK
Total dana yang didapat siswa di jenjang SMK adalah Rp 710.000, dengan rincian sebagai berikut.
- Dana: Rp 450.000/bulan (Biaya rutin: Rp 235.000, Biaya berkala: Rp 215.000)
- Tambahan SPP (untuk SMK Swasta): Rp 240.000/bulan (selama 6 bulan)
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Jumlah peserta didik: 1.900
Dana: Rp 300.000/bulan (Biaya rutin: Rp 185.000, Biaya berkala: Rp 115.000)
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)
Sedangkan untuk total dana LKP akan menerima bansos sebesar: Rp 1.800.000/semester.