TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menyalurkan dana Bansos berupa KLJ, KAJ, KPDJ pada tahun 2024 tidak berubah seperti tahun sebelumnya. Apalagi, atas kesepakatan dengan DPRD DKI Jakarta, APBD 2024 sudah menetapkan termasuk di dalamnya dana Bansos.
Bentuk komitmen itu, pada tahun ini, penyaluran Bansos itu sudah dilakukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ, dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahun 2024 untuk 2 bulan.
Pencairan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap I dicairkan pada 1 Maret 2024, untuk tahap II selanjutnya akan dilakukan setelah verifikasi dan validasi selesai dilaksanakan.
Baca Juga
- KLJ, KAJ, KPDJ Januari-Februari Tahap 2, Maret, April 2024 Prediksi Cair April Ini
- Kenapa KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Januari-Februari, Maret dan April Belum Cair, Simak Info Ini
Maka, kalau hingga pertengahan April 2024 ini penyaluran tahap 2 Januari-Februari plus Maret dan April 2024 belum dicairkan, nampaknya, itu persoalan waktu. Bukan karena program Bansos itu dihapuskan.
Bansos itu –KLJ, KAJ, KPDJ– merupakan program pengentasan kemiskinan akut di DKI Jakarta. Dengan semangat mewujudkan kota yang maju dan warga yang dapat hidup dengan nyaman, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang kurang mampu. Tujuan dari program ini adalah untuk peningkatan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan.
Begitu juga dengan program Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Jadi, kapan Dinsos DKI akan menyalurkan Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 (Januari-Februari), Maret dan April 2024, akan segera ditetapkan. Meskipun, dari jawaban hari ini, Selasa (16/4), Dinas Sosial DKI masih belum berubah.
Baca Juga
- KLJ, KAJ, KPDJ Januari-Februari Tahap 2, Maret dan April 2024 Belum Cair, IG Dinsos DKI Riuh
- Pengumuman KLJ, KAJ, KPDJ Januari-April 2024 Jelang Lebaran Tipis, Ini Reaksi Penerima
“Dapat disampaikan bahwa, pemberian bantuan sosial berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022, dijelaskan bahwa bantuan sosial diberikan secara tidak terus menerus dan dilakukan pemilihan secara selektif. Oleh karena itu, dalam hal pemilihan calon penerima PKD dilakukan melalui Musyawarah Kelurahan dengan mempertimbangkan warga yang paling berhak menerima dengan tingkat kemiskinan yang paling rendah, terimakasih.”
- Penyaluran Januari – April 2022: 8 April 2022
- Penyaluran Jauari – April 2023: 19 April 2023