TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Dana bantuan sosial (bansos) pendidikan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus bulan Mei 2024 kapan cair bakal segera menjadi pertanyaan yang mengemuka di media sosial milik Pemprov DKI Jakarta.
Apalagi, ada kemungkinan pertanyaan dana KJP Plus bulan Mei 2024 kapan cair baru akan mendapatkan jawaban pada akhir bulan.
Kok bisa begitu, ya?
Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta harus menyelesaikan dulu validasi dan verifikasi calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024. Saat ini, proses tersebut sudah memasuki tahap akhir yakni menunggu terbitnya surat Keputusan Gubernur DKI.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pemprov melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melaksanakan program KJP Plus dalam satu semester. Program KJP Plus tahap 1 tahun 2024 akan berlangsung mulai Mei hingga Oktober 2024.
Sebelumnya, Disdik DKI menuntaskan program KJP Plus tahap 2 tahun 2023 dengan penyaluran pada bulan April ini. Pencairan dana bansos pendidikan periode itu berlangsung mulai 4 April.
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 bulan April. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2023 bulan April akan dilaksanakan mulai 04 April 2024.”
Info pencairan itu diunggah oleh akun Instagram Disdik DKI, @disdikdki, akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), @upt.p4op, serta Instagram JakOne Mobile, aplikasi layanan dari Bank DKI.
“Bagi penerima baru memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan, dan ATM. Penyerahan buku tabungan dan ATM serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima.”
Begitu penjelasan tambahan dalam informasi mengenai pencairan dana KJP Plus bulan April 2024.
Selama pelaksanaan program KJP Plus tahap 2 tahun 2023, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan lagi ketentuan batas maksimal tarik tunai yakni Rp100 ribu dari Biaya Rutin dana bansos pendidikan itu.
“Penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik,” tulis akun Instagram milik lembaga di lingkungan Pemprov DKI itu.
Kebijakan batas maksimal tarik tunai itu berlaku kembali setelah pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah. Semasa wabah tersebut, Pemprov DKI memperlonggar ketentuan mengenai tarik tunai dalam pelaksanaan KJP Plus saat pandemi Covid-19.
Ketika itu, Pemprov DKI Jakarta demi tujuan membantu ekonomi masyarakat membolehkan para penerima manfaat mengambil seluruh dana KJP Plus.
BACA JUGA: Si Bocil dan Piku Hilang, Kami Minta Bantuan Animal Communicator, Hasilnya…?
CAIR AKHIR BULAN
Sekarang mari kita bahas prediksi tentangkita.co mengenai dana KJP Plus bulan Mei 2024 akan cair. Sebagai dasar perkiraan adalah jadwal penyaluran dana bansos itu pada periode sebelumnya.
Berikut ini jadwal penyaluran dana KJP Plus sejak tahun 2023:
Tahun 2023
– Januari: Tanggal 2
– Februari: Tanggal 1
– Maret: Tanggal 1
– April: Tanggal 3
– Mei: Tanggal 30
– Juni: Tanggal 7
– Juli: Tanggal 4
– Agustus: Tanggal 9
– September: Tanggal 6
– Oktober: Tanggal 4
– November: Tanggal 28
– Desember: Tanggal 6
Tahun 2024
– Januari: Tanggal 4
– Februari: Tanggal 6
– Maret: Tanggal 4
– April: Tanggal 4
Melihat data di atas, ada dua bulan di mana penyaluran KJP Plus berlangsung bukan pada awal bulan yakni Mei dan November 2023. Di bulan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memulai pelaksanaan tahap baru penyaluran KJP Plus.
Pada Mei 2023, penerima manfaat barus menerima dana KJP Plus pada tanggal 30 Mei. Ketika itu Pemprov DKI Jakarta harus melakukan verifikasi dan validasi data kemudian menetapkan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Begitu juga dengan November tahun lalu. Dana KJP Plus bulan itu baru masuk rekening para penerima manfaat pada tanggal 28 November. Ketika itu, Pemprov DKI baru memulai pelaksanaan program KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Dengan begitu, besar kemungkinan, kapan dana KJP Plus bulan Mei 2024 akan cair baru akan terjawab pada akhir bulan depan atau tidak berlangsung pada awal Mei.
Saat ini, Pemprov DKI sudah memasuki proses final penetapan daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024. Proses tersebut berlangsung dalam tiga tahap.
Tahap pertama adalah pendaftaran calon penerima KJP Plus ke sekolah. Kegiatan ini berlangsung selama 4—21 Maret.
Tahap kedua adalah verifikasi dan validasi data calon penerima KJP Plus oleh Dinas Pendidikan DKI. Proses ini berlangsung selama periode 22—28 Maret.
Sebagai tahapan terakhir atau ketiga, Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta. Tahapan ini berlangsung selama 1 hingga 30 April.
LARANGAN UNTUK PENERIMA KJP
Para peserta didik yang sudah tercatat sebagai penerima KJP Plus ada kemungkinan batal mendapatkan dana bansos pendidikan itu untuk periode April 2024 kalau diketahui melanggar ketentuan Peraturan Gubernur DKI Nomor 110 tahun 2021.
Berikut ini sejumlah larangan yang diatur dalam Pergub DKI No. 110 tahun 2021 yang kalau dilanggar bisa berujung pada pencabutan KJP Plus:
Demikian informasi terkait dana KJP Plus bulan Mei 2024 kapan cair yang kemungkinan baru diketahui pada akhir bulan depan. Selamat menunggu.