Jumat, 22 November 2024

KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Januari-Februari 2024, Maret,April Masuk Tahap Pencairan?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui pemadanan data penerima bantuan sosial (Bansos) baru kali ini dijalankan yakni pada era kepemimpinan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran dana Bansos pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) kepada pemegang KLJ, KAJ, dan KPDJ untuk Tahap 2 periode Januari-Februari 2024 serta periode Maret dan April 2024 kini memasuki tahap penting: pengumuman pencairan.

Memang, hingga Jumat (5/4) sore ini, tanda-tanda pencairan itu belum terlihat.Lantaran verifikasi dan validasi data penerima, masih berlangsung. “Untuk pencairan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) akan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap I telah dicairkan pada 01 Maret 2024, untuk tahap 2 akan dilakukan setelah verifikasi dan validasi selesai dilaksanakan. Terimakasih,” tulis Dinas Sosial DKI Jakarta.

Tapi, setidaknya, pencairan akan berlangsung merujuk kepada prioritas pembangunan Pemprov DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut mengalokasikan anggaran untuk bantuan dan jaminan sosial dalam upaya mewujudkan kesejahteraan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Pada APBD tahun 2024, sejumlah urusan yang menjadi prioritas pemerintah yaitu:

  • Rp 625 Miliar Bantuan Kartu Lanjut Usia (KLJ) yang diberikan kepada perorangan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan. KLJ merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  • Rp 76 Miliar Bantuan Kartu Penyandang Disabilitas (KPDJ). KPDJ merupakan program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka.
  • Rp 100 Miliar Bantuan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memenuhi kebutuhan dasar anak di Jakarta melalui program Kartu Anak Jakarta (KAJ) yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.
  • Rp 28 Miliar untuk Program Penanggulangan Bencana salah satunya penanganan banjir.
  • Rp 7,9 Miliar untuk Penyediaan Alat Bantu Penunjang Fisik. Bantuan pemenuhan alat bantu penunjang fisik diantaranya kursi roda, tongkat kaki tiga, dan hearing aid.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui pemadanan data penerima bantuan sosial (Bansos) baru kali ini dijalankan yakni pada era kepemimpinan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Kebijakan ini  dilakukan agar tak ada salah sasaran dalam pemberian berbagai bantuan dari pemerintah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata mengaku, tidak mengetahui apakah pemadanan data ini pernah dilakukan di pemerintahan sebelumnya. “[Pemadanan data baru dilakukan] karena pak Heru meminta dilakukan pemadanan data untuk mengefisiensi. Nah kalau sebelumnya saya nggak tahu,” ujar Michael baru-baru  ini.

Hal apa saja yang dapat menyebabkan seseorang/keluarga tidak lagi menjadi penerima bansos?

Jawab :

1) Keluar dari DTKS;
2) Perubahan administrasi kependudukan yang tidak dilaporkan;
2) Mengundurkan diri secara sukarela;
3) Ditidaklayakkan oleh Pemerintah Daerah;
4) Disanggah oleh masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos karena dianggap sudah tidak layak menerima/dalam kondisi mampu/tidak miskin.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...