TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemprov DKI memastikan dana KJP Plus bulan April 2024 mulai cair hari ini, Kamis 4 April 2024.
Informasi tentang dan KJP Plus bulan April 2024 mulai dicair antara lain disampaikan oleh akun media sosial Bank DKI dan JakOne Mobile, aplikasi layanan dari Bank DKI.
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 bulan April. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2023 bulan April akan dilaksanakan mulai 04 April 2024.”
Begitu informasi yang disebarluaskan melalui akun media sosial Bank DKI dan JakOne Mobile.
“.Bagi penerima baru memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan, dan ATM. Penyerahan buku tabungan dan ATM serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima.”
Bagi para penerima manfaat atau warga DKI Jakarta yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus diminta untuk mengikuti akun instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.
Untuk pencairan bulan April, seperti pada periode sebelumnya, Pemprov DKI menetapkan kebijakan batas maksimal tarik tunai Rp100 ribu.
“Penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.”
Demikian informasi dalam infografis unggahan akun JakOne Mobile dan Bank DKI yang mengabarkan bahwa dana KJP Plus bulan April 2024 mulai cair.
Pemprov DKI memberlakukan ketentuan batas maksimal tarik tunai setelah pandemi Covid-19 berlalu termasuk saat penyaluran KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memperlonggar ketentuan mengenai tarik tunai dalam pelaksanaan KJP Plus saat pandemi Covid-19. Saat itu, demi tujuan membantu ekonomi masyarakat, para penerima manfaat dapat mengambil seluruh dana KJP Plus.
Dengan cairnya dana bulan April 2024 berarti rangkaian pelaksanaan program KJP Plus tahap 2 tahun 2023 berakhir.
BACA JUGA: Info Terbaru Kartu Lansia Jakarta alias KLJ Januari Februari 2024 Tahap 2 Kapan Cair Ditunggu Ya
KJP TAHAP 1 TAHUN 2024
Program KJP Plus tahap 2 tahun 2023 berlangsung selama satu semester atau enam bulan yakni periode November 2023 sampai dengan April 2024.
Mulai bulan depan, Pemprov DKI Jakarta akan menjalankan program KJP Plus tahap 1 tahun 2024 yang juga berlangsung selama enam bulan. Mulai dari Mei hingga Oktober tahun ini.
Pemprov DKI Jakarta kini tengah memasuki proses final penetapan daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024. Proses tersebut berlangsung dalam tiga tahap.
Tahap pertama adalah pendaftaran calon penerima KJP Plus ke sekolah. Kegiatan ini berlangsung selama 4—21 Maret.
Tahap kedua adalah verifikasi dan validasi data calon penerima KJP Plus oleh Dinas Pendidikan DKI. Proses ini berlangsung selama periode 22—28 Maret.
Sebagai tahapan terakhir atau ketiga, Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta. Tahapan ini berlangsung selama 1 hingga 30 April.
Para peserta didik yang sudah tercatat sebagai penerima KJP Plus ada kemungkinan urung mendapatkan dana bansos pendidikan itu untuk periode April 2024 kalau diketahui melanggar ketentuan Peraturan Gubernur DKI Nomor 110 tahun 2021.
Berikut ini sejumlah larangan yang diatur dalam Pergub DKI No. 110 tahun 2021 yang kalau dilanggar bisa berujung pada pencabutan KJP Plus:
Demikian informasi bahwa dana KJP Plus bulan April 2024 mulai cair hari ini.***