Jumat, 22 November 2024

KLJ, KAJ, KPDJ Januari-April 2024 Yang Segera Cair Batal Jika Melanggar Ini

"Berdasarkan DTKS Februari 2022 tercatat sebanyak 4.497.724 warga, namun kenyataannya sebanyak 1.143.639 warga tidak layak untuk menerima bansos," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran dana Bansos kepada pemegang KLJ, KPDJ dan KAJ –untuk tahap 2 Januari – Februari 2024, Maret dan April 2024– yang sebenatar lagi akan disalurkan, bakal dibatalkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta jika penerima melanggar persyaratan ini.

Seperti diketahui, para penerima bantuan sosial (Bansos) dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial DKI Jakarta telah ditetapkan  berdasarkan keputusan gubernur. Mereka a.l. harus memenuhi persyaratan dari program di mana nama mereka terdaftar. Maka, bila nama itu terdaftar tetapi  berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) tidak memenuhi syarat, otomatis mreka tidak akan memperoleh dana Bansos itu.

Hal itu bisa terjadi. Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait  melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.

Kriteria dan Syarat untuk Mendapatkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

  1. Warga berusia 60 tahun ke atas.
  2. Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
  3. Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Syarat Penerima KPDJ, yaitu:

  1. Penyandang disabilitas berasal dari keluarga pra-sejahtera;
  2. Memiliki kartu tanda penduduk atau kartu keluarga sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;
  3. Telah mengikuti pendataan disabilitas melalui situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id;
  4. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Demikian juga kepada KAJ yang penyalurannya  dengan cara mentransfer dana bantuan ke rekening orang tua atau wali anak. Berdasarkan informasi Dinas Sosial Jakarta, pencairan dana KAJ dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);
  • Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli); serta
  • Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).

Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta sebelumnya menemukan 1,1 juta warga Jakarta yang terdapat di dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) masuk ke dalam kategori tidak layak untuk menerima bantuan sosial (bansos).

“Berdasarkan DTKS Februari 2022 tercatat sebanyak 4.497.724 warga, namun kenyataannya sebanyak 1.143.639 warga tidak layak untuk menerima bansos,” kata Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari.

“Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021, pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap DTKS. Kita ketahui bahwa data bersifat dinamis, sehingga penting dilakukan evaluasi kelayakan bagi warga yang sudah terdaftar dalam DTKS (inclusion error),” jelas Premi.

Untuk itu, sebelum menerima KLJ, KAJ dan KPDJ, para penerima harus sudah memastikan nama anda sudah memenuhi persyaratan semua itu agar dana Bansos yang  kabarnya akan segera cair sebelum Hari Raya Idul Fitri  dapat diterima.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Sejauh ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ, dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahun 2024 untuk 2 bulan.

Pencairan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap I dicairkan pada 01 Maret 2024, untuk tahap II selanjutnya akan dilakukan setelah verifikasi dan validasi selesai dilaksanakan.

Kapan akan dicairkan untuk tahap 2 periode Januari-Februari 2024, Maret dan April 2024? “5 April ges baru cair , pripre aja klo ga siang ya malem…” kata seorang penerima manfaat, Surya fadilah.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...