TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Sebagian penerima manfaat masih menunggu kapan dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) Januari dan Februari 2024 tahap 2 akan cair.
Pertanyaan kapan dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, dan KPDJ Januari Februari 2024 tahap 2 akan cair banyak mengihasi kolom komentar setiap postingan di akun Instragram Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, @dinsosdkijakarta.
Memang, akun Instagram @dinsosdkijakarta sudah memberikan tanggapan akan tetapi tidak ada informasi spesifik tentang kapan dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, dan KPDJ Januari Februari 2024 tahap 2 akan cair.
“Untuk pencairan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) akan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap I telah dicairkan pada 01 Maret 2024, untuk tahap 2 akan dilakukan setelah verifikasi dan validasi selesai dilaksanakan. Terimakasih.”
Demikian jawaban dari akun @dinsosdkijakarta menanggapi pertanyaan warganet dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, dan KPDJ Januari Februari 2024 tahap 2 akan cair.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinsos DKI sudah menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) periode untuk dua bulan pertama di tahun 2024.
Penyaluran tersebut mulai berlangsung pada tanggal 1 Maret 2024. Berikut ini informasi terkait dengan penerima dan penyaluran bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, dan KPDJ yang dirilis akun Instagram @dinsosdkijakarta:
BACA JUGA: Info Terbaru dari Data P4OP, KJP Plus Bulan April 2024 akan Cair Tanggal Segini
KRITERIA PENERIMA BANSOS
Pemprov DKI Jakarta memberikan bansos PKD untuk kelompok warga yakni:
– lanjut usia yakin Kartu Lansia Jakarta atau KLJ
– penyandang disabilitas melalui program Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
– anak usia dini melalui Kartu Anak Jakarta atau KAJ
Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran bansos Rp300 ribu setiap bulan selama 12 bulan untuk penerima manfaat sepanjang masih memenuhi kriteria.
Berikut ini kriteria penerima bansos PKD yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS
- Penerima eksisting tahun 2023 yang masih memenuhi kriteria
- Penerima noneksisting tahun 2023 atau penerima baru yang terdaftar dalam DTKS dan Regsosek berdasarkan hasil verifikasi di lapangan
- Terdaftar dalam data Regsosek
- Berusia > dari 60 tahun bagi penerima KLJ
- Berusia 0—6 tahun bagi penerima KAJ
- Memiliki KTP atau tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Provinsi DKI
- Terdaftar dalam data penyandang disabilitas Dinsos DKI untuk penerima KPDJ
- Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
- Tidak memiliki mobil
- Tidak memiliki lahan atau rumah dengan NJOP lebih besar dari Rp1 miliar
- Tidak menerima bansos sejenis yang bersumber dari Anggaran Pendatapan Belanja Negara (APBN)
- Tidak terindikasi padanan ketidaklayakan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Kementerian Sosial
Demikian informasi terkait dengan kapan dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, dan KPDJ 2024 Januari Februari tahap 2 akan cair. Semoga bermanfaat.***