TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka akses para pemegang KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahun 2024 memanfaatkan program pangan bersubsidi.
Melalui akun IG Dinas Sosial DKI Jakarta mengatakan: “Sesuai dengan Pergub Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan harga Murah, maka penerima bantuan sosial KLJ, KAJ, dan KPDJ 2024 dapat mengakses Pangan Bersubsidi (Pangan Murah) dengan membawa kartu ATM Bank DKI. Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal Pangan Bersubsidi, silahkan langsung dapat mengunjungi akun @dkpkp.jakarta ya, terimakasih.”
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghimpun 50 mitra lintas sektor untuk mendukung program sembako murah yang bertujuan meringankan beban masyarakat dalam membeli bahan pangan pokok.
“Terhitung sejak pertama kali diadakan sembako murah, tercatat sudah 50 mitra lintas sektor yang terlibat dan mendukung program sembako murah, mulai dari lingkup internal Pemprov DKI Jakarta hingga perusahaan swasta,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat meninjau kegiatan sembako murah di kantor Lurah Kamal Muara, Jakarta Utara, Senin (2/4).
Heru mengatakan awalnya mitra pendukung program ini yakni lingkup internal Pemprov DKI Jakarta melalui para Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait, seperti PT Food Station Tjipinang Jaya, Perumda Dharma Jaya, dan Perumda Pasar Jaya. Kemudian, mitra pendukung bertambah dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), instansi pemerintah lainnya, perusahaan swasta, serta komunitas.
- Baca Juga: Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Januari-Februari Dan Maret-April 2024, Ini Pekan Kepastian
- Baca Juga: Kapan Dana KLJ, KAJ, KPDJ 2024 Tahap 2 Januari-Februari Cair? Prediksi Bareng Maret-April
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati, mengatakan, pangan bersubsidi didistribusikan di lima kota Jakarta lewat perseroan daerah yang bergerak di bidang pangan.
Mulai dari gerai Perumda Pasar Jaya lima, PIBC Food Station dan Toko Daging Dharma Jaya.
Menurutnya, program ini ditujukan untuk masyarakat berkategori penerima manfaat. Mulai dari penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Anak Jakarta, Kartu Lansia Jakarta (KLJ), petugas jasa lainnya perorangan (PJLP), terdaftar program, lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar.
“Penyandang disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar, penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Terdaftar, penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dan terdaftar,” kata Suharini, belum lama ini.
- Baca Juga: KLJ, KPDJ, KAJ Tahap 2 Januari-Februari 2024 Kapan Cair, Min? Semoga Sebelum Lebaran
- Baca Juga: Min, KLJ, KPDJ, KAJ Tahap 2 Tahun 2024 Kapan Cair? Ibu Saya Nanyain Terus Nih…
Pernyataan dari Dinsos DKI Jakarta itu, sekaligus menjawab pertanyaan para penerima Bansos pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) di DKI Jakarta.