Jumat, 22 November 2024

KJMU Tahap1 Tahun 2024 Akan Disalurkan April-Mei Ini

Pemprov DKI Jakarta mengupayakan agar bantuan program KJMU bisa tepat sasaran. Artinya, bantuan ini memang diberikan kepada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan kriteria.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2024 tahap 1 bakal disalurkan pada tanggal 16 April – 27 Mei 2024 setelah masa Pendaftaran  KJMU 2024 tahap 1 pada 24 Maret 2024. Semula pendaftaran itu berlangsung  4-15 Maret 2024.

Jadwal KJMU 2024 Tahap 1

Pendaftaran Kjmu Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang | Dinas Pendidikan

Hingga Jumat (17/3), sebanyak 11.470 orang sudah mendaftar KJMU melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu. Nantinya,  data itu akan dilakukan verifikasi calon penerima KJMU. Verifikasi itu dilakukan berjenjang, dari sekolah, perguruan tinggi, dan Dinas Pendidikan Jakarta. Hingga perbal penetapan penerima KJMU melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).

·Baca Juga: Pemprov DKI Perpanjang Waktu Pendaftaran KJMU Tahap 1 Tahun 2024 Hingga 24 Maret

·Baca Juga: Penyaluran KJMU 2023: Ada 624 Orang Tak Layak Terima Justru Menerima

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebutkan, mereka saat ini memang sedang melakukan sinkronisasi data penerima KJP Plus dan KJMU dengan data milik Kementerian Sosial (Kemensos). Data Kemensos berupa data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

“Prosesnya adalah sinkronisasi data. Data dari Pemda DKI tentunya sinkron dengan data dari Kemensos, itu kami padankan. Sehingga, data dasarnya [penerima KJP Plus-KJMU] ada di DTKS,” ucap Heru, Rabu, 6 Maret 2024.

Heru menambahkan, Pemprov DKI Jakarta mengupayakan agar bantuan program KJMU bisa tepat sasaran. Artinya, bantuan ini memang diberikan kepada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan kriteria.

Tidak Sesuai

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2023, sebanyak 624 penerima KJMU tahun 2023 dinyatakan tidak sesuai. Tiga kriteria yang digunakan adalah padanan dengan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.

Program KJMU merupakan bukti konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi calon Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.

·Baca Juga: Penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 1 2024, Ini Rujukan Disdik DKI

·Baca Juga: Bagaimana Daftar Beasiswa KJMU 2024, Ikuti Langkah-langkah Ini

Program ini berkontribusi positif terhadap peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) DKI Jakarta melalui distribusi pendidikan tinggi yang berkualitas. Dalam jangka panjang, SDM yang berkualitas turut meningkatkan daya saing dan keterampilan mahasiswa dalam menghadapi persaingan global.

Penerima manfaat KJMU nantinya berhak untuk mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan atau Rp9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) per semester.

Peruntukan dana dana bantuan tersebut termasuk untuk biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS dan biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

 

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...