TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Dana bantuan sosial (bansos) pendidikan program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus April 2024 kapan cair segera mendapatkan jawaban.
Bisa dipastikan, apabila mengacu pada penyaluran bansos pendidikan itu, dana KJP Plus April 2024 akan cair sebelum Lebaran atau Hari Raya Idulfitri tahun ini yang kemungkinan bertepatan dengan tanggal 10 April.
Proyeksi kapan dana KJP Plus April 2024 cair tersebut adalah akan berlangsung pada awal bulan depan.
Silakan simak jadwal penyaluran dana KJP Plus sejak tahun 2023 di bawah ini:
Tahun 2023
– Januari: Tanggal 2
– Februari: Tanggal 1
– Maret: Tanggal 1
– April: Tanggal 3
– Mei: Tanggal 30
– Juni: Tanggal 7
– Juli: Tanggal 4
– Agustus: Tanggal 9
– September: Tanggal 6
– Oktober: Tanggal 4
– November: Tanggal 28
– Desember: Tanggal 6
Tahun 2024
– Januari: Tanggal 4
– Februari: Tanggal 6
– Maret: Tanggal 4
Dari data di atas, terlihat bahwa sebagian besar dana KJP Plus sudah masuk rekening Bank DKI penerima manfaat pada awal bulan.
Memang ada dua pengecualian yakni pada Mei dan November 2023 di mana dana KJP Plus baru cair pada akhir bulan.
Hal itu terjadi karena Pemprov DKI harus menetapkan dulu daftar penerima bansos pendidikan itu dengan mengevaluasi penerima pada periode sebelumnya.
Sebelum Mei 2023, Pemprov DKI lewat Dinas Pendidikan (Disdik) DKI harus menetapkan daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Sementara itu pada November tahun yang sama, Pemprov DKI harus menetapkan daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Saat in, Pemprov DKI juga tengah melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024. Nanti, penyaluran dana bansos pendidikan itu akan berlangsung selama enam bulan untuk periode Mei hingga Oktorber 2023.
Pemprov DKI Jakarta mulai mengucurkan dana KJP pada Desember 2012 ketika Joko Widodo (Jokowi) menjadi Gubernur DKI Jakarta. Program tersebut berlanjut semasa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi orang nomor satu di Balai Kota.
Anies Baswedan ketika menjadi Gubernur DKI memperluas penyaluran dana bantuan sosial pendidikan itu sehingga nama program diubah menjadi KJP Plus.
PROSES PENETAPAN PENERIMA
Sementara itu, Pemprov DKI kini sudah memasuki finalisasi penetapan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 yakni memasuki tahap penetapan penerima melalui surat Keputusan Gubernur.
Disdik DKI membagi proses penetapan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 dalam tiga tahapan. Tahap pertama dimulai dengan kegiatan pendaftaran dari orang tua atau wali murid di sekolah selama 4 hingga 21 Maret.
Disdik DKI membagi proses pendaftaran tersebut dalam tiga jenjang pendidikan sebagai berikut:
– Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) berlangsung selama 4—7 Maret
– Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) selama 8—15 Maret
– Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) selama 8—15 Maret
Tahap kedua adalah verifikasi dari Dinas Pendidikan DKI berlangsung selama periode 22—28 Maret 2024. Selanjutnya, pada tahap ketiga, Pemprov DKI Jakarta akan menetapkan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 yang prosesnya berlangsung selama 1—30 April.
Sayangnya di tengah proses pendataan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024, laman khusus program KJP Plus di kjp.jakarta.go.id tidak dapat diakses karena dalam maintenance server.
Padahal, dalam beberapa info yang dirilis oleh Dinas Pendidikan DKI serta Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), warga DKI disarankan untuk mengunjungi laman kjp.jakarta.go.id untuk mengetahui program bansos pendidikan itu.
BACA JUGA: Ini Penghuni Paviliun 5A Akmil yang Jadi Jenderal TNI dan Tokoh Nasional
KJP DICABUT
Sementara itu, dari penjelasan pejabat Disdik DKI, Pemprov DKI mencabut penyaluran bansos pendidikan KJP Plus kepada 492 orang siswa dari berbagai jenjang pendidikan.
Menurut Plt Kepala Disdik Provinsi DKI, Purwosusilo, pencabutan KJP Plus tersebut dikenakan kepada siswa yang diketahui melanggar larangan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021.
“Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan,” jelas Purwo, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Kamis 4 Januari 2024 seperti dilansir laman beritajakarta.id.
Berikut ini rincian pencabutan penyaluran KJP Plus kepada 492 orang selama tahun 2023:
- Tindakan asusila sebanyak 3 orang.
- Berkelahi sebanyak 1 orang.
- Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang.
- Lulus sebanyak 5 orang.
- Melakukan bullying atau tindak kekerasan berupa perundungan sebanyak 27 orang.
- Mencuri sebanyak 5 orang.
- Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang.
- Mengundurkan diri dari KJP atau menikah sebanyak 39 orang.
- Meninggal sebanyak 3 orang.
- Menolak KJP sebanyak 1 orang.
- Merokok sebanyak 103 orang.
- Minum Miras atau Narkoba sebanyak 8 orang.
- Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang.
- Pindah sekolah sebanyak 11 orang.
- Sudah bekerja sebanyak 8 orang.
- Tawuran sebanyak 163 orang.
- Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang.
- Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang.
Demikian informasi terkait dengan dana KJP Plus April 2024 kapan akan cair termasuk pula proses penetapan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024. ***