TENTANGKITA, JAKARTA – Dalam beberapa kasus ternyata ada pihak sekolah swasta, menurut pengakuan warga DKI Jakarta, yang tidak bersedia mendebit SPP dari ATM Kartu Jakarta atau KJP Plus.
“Solusinya donk min, buat sekolah swasta yg gak mau urus subsidi spp dr kjp.”
“Disekolah anakku juga ga bisa debit spp.”
“Boleh tanya untuk pendebitan spp sekolah swasta tidak bersedia mendebit dana spp, mohon bantuannya gmn caranya biar bisa urus pendebitan agar bisa d gunakan buat spp karena sy terasa berat untuk 2 anak sekolah swasta semua, syaratnya apa aja ya buat prosesnya.”
Begitu antara lain pertanyaan yang disampaikan di kolom komentar akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).
“@****, Selamat pagi. Silakan datang ke P4OP dengan membawa surat pernyataan orang tua murid bahwa sekolah tidak bersedia mendebit dana SPP.”
Demikian keterangan yang disampaikan oleh akun Instagram P4OP menjawab pertanyaan apabila ada sekolah swasta yang tidak bersedia mendebit SPP dari KJP Plus.
Persyaratan Pendebitan SPP KJP
– Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi penerima KJP yang bersekolah di sekolah/madrasah swasta dapat dibayarkan dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :
- Sekolah/madrasah swasta yang dapat dibayarkan tagihan SPPnya harus terlebih dahulu memiliki Rekening Giro Bank DKI.
- Sekolah/Madrasah swasta hanya boleh mengambil SPP yang belum dibayar (hutang) para peserta didik sesuai dengan nominal SPP yang sesungguhnya. SPP pada bulan yang sudah dibayar DILARANG diambil oleh Sekolah/Madrasah swasta.
- Saat mengajukan berkas penandatanganan surat permohonan pendebitan SPP dan SPTJM, sekolah/madrasah agar melampirkan :
- RKAS
- Fotokopi Kartu SPP yang bukan penerima KJP & yang sudah membayar SPP di setiap angkatan kelas (misal: kelas 1, 2, dan 3. masing-masing 1 contoh Kartu SPP)
- Sekolah/Madrasah swasta membuat surat permohonan pendebitan SPP yang ditujukan kepada Bank DKI dengan ketentuan sebagai berikut :
- Sekolah Swasta membuat surat permohonan pendebitan SPP yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, dan Kepala Seksi Pendidikan Kecamatan (mengetahui).
- Madrasah Swasta membuat surat permohonan pendebitan SPP yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (mengetahui).
– Pengajuan permohonan pendebitan SPP ke Bank DKI harus melampirkan berkas nomor 5 dan 6.
- Sekolah/madrasah swasta HARUS mengumpulkan surat kuasa (bermeterai) auto-debit dari para penerima KJP. Surat kuasa diserahkan oleh sekolah swasta kepada Bank DKI.
- Kepala sekolah/madrasah swasta HARUS membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Kepala Sekolah swasta membuat SPTJM dengan keterangan mengetahui : Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Kepala Suku Dinas Pendidikan, dan Kepala UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
- Kepala Madrasah swasta membuat SPTJM dengan keterangan mengetahui : Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Kepala UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
– Sekolah/madrasah swasta meninggalkan copy SPTJM di UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
TENTANG LINK LIVE STREAMING INDONESIA VS THAILAND
TENTANG KJP PLUS
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:
- Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
- Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
- Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
- Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
- Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.
Keunggulan KJP Plus
- Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);
- Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;
- Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);
- KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;
- Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.
Persyaratan KJP Plus
Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:
Kategori Umum
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
- Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Kategori Kartu Pekerja/JakLingko
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
- Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
CARA MENCAIRKAN KJP PLUS JANUARI – MARET 2022
Cara mencairkan KJP Plus Januari, Februari, Maret 2022 sedikit berbeda dengan penyaluran bantuan periode sebelumnya di 2021.
Info tentang cara mencairkan KJP Plus Januari, Februari dan Maret 2021 sudah disampaikan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).
Lewat akun Instagram-nya, upt.p4op, P4OP menyatakan bahwa dana KJP Januari, Februari dan Maret sudah dikirimkan ke rekening Bank DKI para penerima.
Namun, pencairannnya harus bertahap. Tidak bisa diambil semua. Harus dengan rentang waktu 30 hari.
“Selamat pagi. Selama masa pandemi, batas penarikan maksimal tarik tunai dana KJP per bulan sbg berikut: SD/sederajat Rp 250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000, SMA/sederajat Rp 420.000, dan SMK sebesar Rp 450.000.
Contoh untuk jenjang SD jika pada bulan Desember sudah tarik tunai Rp 250.000 maka bisa tarik tunai lg di bulan Januari (2022) dengan jarak dari penarikan dana pertama ke penarikan dana berikutnya 30 hari. Sisanya bisa dibelanjakan secara nontunai.”
Demikian penjelasan P4OP. Lalu, P4OP juga menyatakan bahwa KJP Plus November Desember, Januari, Februari dan Maret sudah dicairkan Pemprov DKI Jakarta melalui Bank DKI.
“@**** Selamat pagi. Berikut informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021:
– Pada tgl 26 November sudah dicairkan dana KJP Plus untuk 3 bulan (dana personal untuk bulan November, Desember, dan Januari) dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 5 bulan.
– Pada tgl 22 Desember sudah dicairkan dana KJP Plus untuk 2 bulan (dana personal untuk bulan Februari dan Maret).
Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan, yaitu untuk SD/sederajat Rp 250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000, SMA/sederajat Rp 420.000, dan SMK sebesar Rp 450.000. Sisa dananya utk digunakan pada bulan berikutnya.”
Keterangan akun Instagram upt.p4op itu menjawab pertanyaan dari warga sebagai berikut:
“Penjelasan untuk KJP yg keluar lagi ada gaa min? Mohon infonya karna mau dibelanjakan pun saya masih fifty-fifty.”
Demikian informasi tentang bagaimana apabila ada sekolah swasta yang tidak bersedia mendebit SPP dari KJP Plus, termasuk juga cara mencairkan KJP Plus Januari, Februari, Maret 2022.