Jumat, 22 November 2024

Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap 2 Cair Jelang Lebaran? Dinsos DKI Jawab Begini

KPK dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 menegaskan DTKS yang dikelola oleh Kemensos basis data untuk pemberian bansos kepada masyarakat secara nasional.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap 2 priode Januari-Februari 2024 hingga kini masih gelap. Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta hingga Selasa (19/3) belum memastikan tanggal penyaluran.

Untuk pencairan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahap 2 akan dilakukan setelah verifikasi dan validasi selesai dilaksanakan. Terimakasih,” demikian tulis keterangan Dinsos DKI Jakarta di instagram mereka Selasa (19/3).

Penyaluran Bansos Januari-Februari pada 1 Maret 2024 dilakukan dua tahap. Pada tahap 1, sebanyak 63.410 orang telah menerima sebesar Rp600.000 untuk dua bulan. Riciannya:

  • KLJ: 52.135 orang
  • KPDJ: 6.457 orang
  • KAJ: 4.800 orang

BACA JUGA:

Penerima Tahap 1 merujuk pada   Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima BST dan PKH.

Jadi, bagi yang belum menerima pada tahap 1, akan diberikan oleh Dinsos DKI Jakarta pada tahap 2 jika verifikasi dan validasi selesai. Dasar verifikasi  mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021, pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap DTKS.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 menegaskan bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat secara nasional.

“DTKS senantiasa mengalami perbaikan, sehingga penerima bantuan dapat tepat sasaran. Peran pemerintah daerah dalam hal ini adalah Dinas Sosial,  membantu melakukan verifikasi dan validasi (verivali),” ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Kasus penerima yang tak sesuai persyaratan penerima Bansos pernah terjadi dan jumlahnya sangat besar. Hal itu terungkap setelah dilakukan verifikasi dan validasi. Setidaknya, pada 2023, 1,1 juta warga DKI Jakarta yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak tepat sasaran.

Lalu, apakah Anda akan menerima pada Tahap 2? Terpenting, apakah Anda sudah memenuhi syarat DTKS.

Syarat Penerima di DTKS

  • Pemegang KTP DKI Jakarta
  • Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD
  • Rumah tangga tidak memiliki lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar
  • Sumber air utama yang digunakan untuk minum bukan air kemasan bermerk
  • Rumah tangga tidak memiliki mobil
  • Dinilai miskin oleh masyarakat setempat
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...