TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap 2 priode Januari-Februari 2024 hingga kini masih gelap. Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta hingga Selasa (19/3) belum memastikan tanggal penyaluran.
“Untuk pencairan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahap 2 akan dilakukan setelah verifikasi dan validasi selesai dilaksanakan. Terimakasih,” demikian tulis keterangan Dinsos DKI Jakarta di instagram mereka Selasa (19/3).
Penyaluran Bansos Januari-Februari pada 1 Maret 2024 dilakukan dua tahap. Pada tahap 1, sebanyak 63.410 orang telah menerima sebesar Rp600.000 untuk dua bulan. Riciannya:
- KLJ: 52.135 orang
- KPDJ: 6.457 orang
- KAJ: 4.800 orang
BACA JUGA:
- KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 2024 Bakal Dirapel Maret-April Jelang Lebaran
- Ini Info Penyaluran KLJ, KPDJ, KAJ Tahap 2 Tahun 2024
Penerima Tahap 1 merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima BST dan PKH.
Jadi, bagi yang belum menerima pada tahap 1, akan diberikan oleh Dinsos DKI Jakarta pada tahap 2 jika verifikasi dan validasi selesai. Dasar verifikasi mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021, pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap DTKS.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 menegaskan bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat secara nasional.
“DTKS senantiasa mengalami perbaikan, sehingga penerima bantuan dapat tepat sasaran. Peran pemerintah daerah dalam hal ini adalah Dinas Sosial, membantu melakukan verifikasi dan validasi (verivali),” ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari.
Kasus penerima yang tak sesuai persyaratan penerima Bansos pernah terjadi dan jumlahnya sangat besar. Hal itu terungkap setelah dilakukan verifikasi dan validasi. Setidaknya, pada 2023, 1,1 juta warga DKI Jakarta yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak tepat sasaran.
Lalu, apakah Anda akan menerima pada Tahap 2? Terpenting, apakah Anda sudah memenuhi syarat DTKS.
- BACA JUGA: Bansos KLJ, KAJ, KPDJ: Akal-Akalan Demi Raup Rp300.000
- BACA JUGA: Dinsos Cairkan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Januari-Februari 2024
Syarat Penerima di DTKS
- Pemegang KTP DKI Jakarta
- Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD
- Rumah tangga tidak memiliki lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar
- Sumber air utama yang digunakan untuk minum bukan air kemasan bermerk
- Rumah tangga tidak memiliki mobil
- Dinilai miskin oleh masyarakat setempat