TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 2 periode Januari-Februari 2024 hingga kini masih menjadi perbincangan penerima manfaat di media sosial Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. Pasalnya, Bansos tersebut, hingga kini belum cair.
Seperti diketahui, pada Jumat (2/3), Dinas Sosial DKI Jakarta sudah mengumumkan penyaluran bantuan sosial (Bansos) pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) untuk Januari dan Februari 2024.
Pembagian itu dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama 1 diberikan kepada 63.410 orang sebesar Rp600.000 per orang. Tahap 2, masih menunggu hasil verifikasi dan validasi dari Dinas Sosial DKI Jakarta.
“Untuk pencairan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahap 2 akan dilakukan setelah verifikasi dan validasi selesai dilaksanakan,” demikian tulis Dinsos DKI di instagram mereka.
- BACA JUGA: Ini Info Penyaluran KLJ, KPDJ, KAJ Tahap 2 Tahun 2024
- BACA JUGA: Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Januari-Februari 2024, Sinyal Remang-Remang
Verifikasi dan validasi itu dikaitkan dengan data penerima manfaat sebagai fakir miskin. “Kita ketahui data bersifat dinamis, sehingga penting dilakukan evaluasi kelayakan bagi warga yang sudah terdaftar dalam DTKS (inclusion error),” ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, belum lama ini.
Penentuan fakir miskin diatur Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262 Tahun 2022, yaitu:
- 1. Tidak memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari;
- 2. Kepala Keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja;
- 3. Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam satu tahun;
- 4. Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran;
- 5. Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 (satu) tahun terakhir;
- 6. Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia atau seng;
- 7. Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas; dan
- 8. Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 watt atau bukan listrik.
Adapun berdasarkan variabel khas daerah –sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020– membatasi penerima bansos dengan ketentuan, yaitu:
- 1. Tidak terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI/Polri, dan atau anggota DPR/DPRD;
- 2. Tidak memiliki mobil;
- 3. Tidak memiliki tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di atas Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
- 4. Tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 (sembilan belas) liter;
- 5. Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.
- BACA JUGA: Daftar Bansos Cair Sebelum Lebaran: BSU 2022, BPUM atau BLT UMKM, dan BLT Minyak Goreng
- BACA JUGA: Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ 2024, Cek Prediksi Ini
Verifikasai dan validasi data oleh Dinsos DKI Jakarta untuk memastikan efektivitas penyaluran. Dinsos tak ingin seperti kasus di penerima kartu Jakarta mahasiswa unggul (KJMU).
Disdik DKI menemukan dari total 19.041 orang penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada tahun 2023, didapati 624 orang yang tidak sesuai aturan.
Dari jumlah itu, 14 orang tidak sesuai berdasarkan padanan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. Ada 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili, antara lain karena pindah ke luar DKI (329 orang), tidak dikenal (125 orang), dikenal tetapi tidak diketahui keberadaannya (119 orang), dan RT tidak ada (4 orang).
Sementara itu, berdasarkan padanan pekerjaan kepala keluarga, ada 33 orang yang berpenghasilan tidak rendah, di antaranya dosen, karyawan BUMN/BUMD, PNS, konsultan, anggota lembaga tinggi lainnya.
Kapan Cair Tahap 2
Sejauh ini, Dinas Sosial DKI belum memberikan sinyal tentang waktu penyaluran. Namun, prediksinya, penyaluran tahap 2 bisa jadi akan dilakukan berbarengan dengan periode Maret dan April 2024. Yakni menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H. “Bansos ini menggunakan uang rakyat, sehingga harus kami pastikan ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Premi.