TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Disdik Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan sumber DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kategori Layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial untuk menerima pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024.
Ini merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk terus mendukung dan memudahkan akses pendidikan bagi setiap warganya.
Sebab melalui bantuan sosial biaya pendidikan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), diharapkan peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu dapat menuntaskan pendidikan.
BACA JUGA
- Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Januari-Februari 2024, Sinyal Remang-Remang
- Info KJP Plus Tahap 1 2024, Ini Batas Akhir Pendaftaran
Karena itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo mengungkapkan, pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menggunakan sumber DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kategori Layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Data itu, kemudian, dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).
“Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek,” katanya.
Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil). Itu kewenangan produsen data,” ujar Purwosusilo, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Selasa (12/3).
BACA JUGA
- Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ 2024 Dipertanyakan Banyak Orang
- Dokumen Persyaratan Pendaftaran Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024, Jangan Ada yang Ketinggalan
Purwosusilo mengungkapkan bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas beberapa kategori. Yakni
- Sangat miskin (Desil 1),
- Miskin (Desil 2),
- Hampir miskin (Desil 3),
- Rentan miskin (Desil 4).
Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. “Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” tandasnya.