TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Seorang warga melaporkan tentang melencengnya target penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) KLJ, KAJ, KPDJ yang dilakukan Dinas Sosial DKI Jakarta lantaran orang yang tak layak menerima justru mendapatkan.
Banyak jalan Menuju Roma. Pepatah itu muncul sejak zaman kekaisaran Romawi pada ribuan tahun lalu. Maknanya? Ya, banyak cara untuk meraih apa yang kita impikan atau cita-citakan.
BACA JUGA
- Info Bansos Pemegang KLJ 2024, Ini Kata DPRD DKI
- Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ Januari 2024 Cair? Penyaluran Selektif
Begitulah upaya banyak orang untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos) a.l. untuk Bansos kartu lansia Jakarta (KLJ), kartu anak Jakarta (KAJ) atau bantuan pendidikan seperti KJP Plus atau KJMU. Mereka tak segan-segan untuk memanipulasi data diri. Bahkan, kasus akal-akalan itu, sudah berlangsung sejak lama.
Dinas Sosial, saat melakukan pemutakhiran DTKS terhadap 5.327.074 warga yang terdaftar DTKS, yaitu perbaikan pada DTKS penetapan Februari 2022 melalui musyawarah kelurahan pada Juni 2022. Dari DTKS Februari 2022 tercatat ada 4.497.724 penerima Bansos, tapi yang tidak layak dan menerima ada 1.143.639 orang.
Anggota DPRD DKI Basri Baco, beberapa waktu lalu, mengatakan dia mengusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk selalu memperbarui satu data pembangunan agar data penerima bantuan sosial sesuai dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat.
Pembaruan data tersebut, kata Baco, untuk menghindari laporan dari masyarakat tentang adanya penerima bantuan sosial yang datanya tidak berubah dari tahun ke tahun. “Orang sudah meninggal beberapa tahun lalu, datanya masih masuk sebagai penerima. Orang yang mampu pun masih juga menerima bantuan sosial,” katanya.
Menurut Baco dalam Raperda APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, terungkap ada orang yang sudah tidak tinggal lagi di wilayah tersebut [DKI] bertahun-tahun juga masih masuk dalam data penerima bantuan sosial.
Umumnya kasus itu melanggar aturan Kemensos maupun Peraturan Gubernur. Seperti diketahui, dasar dari penentuan fakir miskin diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262 Tahun 2022, yaitu:
- Tidak memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari;
- Kepala Keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja;
- Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam satu tahun;
- Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran;
- Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 (satu) tahun terakhir;
- Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia atau seng;
- Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas; dan
- Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 watt atau bukan listrik.
Adapun variabel khas daerah yang diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 membatasi penerima Bansos dengan ketentuan, yaitu:
- Tidak terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI/Polri, dan atau anggota DPR/DPRD;
- Tidak memiliki mobil;
- Tidak memiliki tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di atas Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
- Tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 (sembilan belas) liter; dan
- Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.
Dari evaluasi terhadap penerima Bansos yang bersumber dari APBD pada Juli 2023, diketahui, banyak yang melanggar.
BACA JUGA
- Pendaftaran DTKS 2024, Ini Jawaban Dari Dinas Sosial DKI
- 6 Hal Fatal Yang Dapat Sebabkan Anda Dicoret Dari Penerima KJP November 2023
Pada tahun 2023, daftar penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 206.695 orang. Tapi, 6.107 orang terpaksa dikeluarkan dari data. Rinciannya:
- Meninggal dunia sebanyak 2.516 orang,
- Sudah pindah ke luar Jakarta 37 orang,
- Memiliki mobil 2.453 orang,
- Memiliki NJOP di atas Rp 1 miliar ada 1.059 orang,
- Memiliki mobil sekaligus memiliki NJOP di atas 1 miliar sebanyak 42 orang.
Untuk Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), penerima: 21.172 orang. Sekitar 282 orang dikeluarkan. Rnciannya: meninggal dunia 214 orang, pindah ke luar Jakarta dua orang, memiliki mobil 41 orang, dan memiliki NJOP di atas Rp 1 miliar sebanyak 25 orang.
Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) dari 15.355 orang, ada tiga orang yang dikeluarkan dengan rincian: meninggal dua orang dan pindah ke luar Jakarta satu orang.
Adapun, Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) dari 2.527, tiga orang dikeluarkan karena memiliki mobil.
BACA JUGA
- Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ 2024 Dipertanyakan Banyak Orang
- Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ 2024 Belum Semua, Ini Kata Dinsos
Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kementerian Sosial (Kemensos) dan instansi terkait melakukan beberapa langkah untuk memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digunakan sebagai acuan untuk penyaluran bantuan sosial.
Mereka masih menemukan adanya penyakit Bansos. “Selama ini disebut penyakit bansos: Satu, orangnya fiktif. Dua, orang miskin enggak dapat. Tiga, orang kaya malah dapat. Nah selalu itu penyakitnya DTKS,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan belum lama ini.
Verifikasi dan Validasi Data
Itu mungkin kenapa Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mencairkan bantuan sosial (KLJ, KPDJ, dan KAJ) tahun 2024 untuk 2 bulan, pencairan dilakukan dalam 2 tahap.
- Tahap I dicairkan pada 1 Maret 2024,
- Tahap 2 akan dilakukan setelah verifikasi dan validasi selesai.
“Untuk verifikasi dan validasi data selanjutnya saat ini masih dalam proses harap ditunggu nanti akan kami informasikan melalui situs media sosial resmi kami,” kata Dinsos DKI melalui instagram mereka.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lestari mengatakan, pihaknya terus melakukan verifikasi dan validasi lapangan secara selektif agar Bansos PKD itu tepat sasaran.
“Tahun 2023 penerima bantuan sosial sebanyak 240.749 jiwa, paling banyak KLJ. Bagi nama yang belum terdaftar dan layak untuk menerima bansos akan dilakukan pendataan kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial,” kata Premi.
Premi mengingatkan kembali kepada penerima bantuan itu agar menggunakan bantuan sesuai dengan keperluan kebutuhan pokok, bukan digunakan hal yang di luar kepentingan.