TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Dokumen persyaratan pendaftaran penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 harus disiapkan nih sama keluarga yang merasa berhak menerima bantuan sosial (bansos) pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta.
Dokumen persyaratan pendaftaran penerima bansos Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2024 harus segera disiapkan karena prosesnya akan mulai berjalan pada 4 Maret 2024.
Informasi tentang tata cara termasuk dokumen persyaratan dalam pendaftaran penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 terungkap dalam bahan presentasi dengan kop Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta serta Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).
Meski begitu, orang tua atau wali peserta didik harus memahami dulu persyaratan umum dan kriteria khusus para penerima bansos lewat program KJP Plus tahap 1 tahun 2024.
Sebagai bagian dari persyaratan umum calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024, peserta didik harus berusia antara 6—21 tahun dan terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan negeri atau swasta yang berada di DKI Jakarta.
Calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
Yang penting diperhatikan juga adalah persyaratan umum bahwa peserta didik harus memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bansos.
Kriteria khusus penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 ada dua jenis yakni
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS
- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Sosial
BACA JUGA: Si Bocil dan Piku Hilang, Kami Minta Bantuan Animal Communicator, Hasilnya…?
TATA CARA PENDAFTARAN
Untuk memudahkan, silakan simak tata cara pendaftaran penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 seperti yang termuat dalam bahan presentasi Disdik DKI dan P4OP.
Pertama, orang tua atau wali peserta didik bisa mendatangi sekolah untuk melakukan pendaftaran calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 selama periode 4 hingga 21 Maret.
Saat datang, orang tua atau wali siswa sudah membawa dokumen lengkap persyaratan pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2024 yakni:
- Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah)
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP orang tua atau wali peserta didik
Pemprov DKI lewat Disdik DKi sudah menetapkan waktu pendaftaran penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 dan verifikasi oleh sekolah untuk masing-masing jenjan pendidikan yaitu:
– Tingkat SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) 4—7 Maret
– Tingkat SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) 8—15 Maret
– Tingkat SMA, Madrasah Aliyah (MA), SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) 18—21 Maret
Berdasarkan timeline seleksi penerima bansos pendidikan program KJP Plus tahap 1 tahun 2024, tahapan kedua adalah verifikasi dari Dinas Penddiikan yang berlansung selama 22—28 Maret 2024.
Tahap ketiga adalah penetapan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur. Proses penetapan ini akan berlangsung selama periode 1—30 April.
Berikut ini proses lengkap seleksi penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024
- Pengecekan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Pemadanan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Desil 1—4 dengan melakukan kegiatan:
- Cek DTKS
- Terdaftar pada DTKS yang sudah dinyatakan layak dan sudah dipadankan dengan Regsosek Desil 1—4
- Kelayakan Dokumen Persyaratan
Verifikasi kelengkapan dokumen usulan melalui kegiatan sebagai berikut:
- Surat permohonan kepada Gubernur
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP orang tua/wali
- Kelayakan Legalitas dankepatuhan Integritas
- Kelayakan Legalitas dan Integritas
Kegiatan ini berlangsung dalam bentuk verifikasi kedisiplinan dan di mana kondisi peserta didik harus:
- Terdaftar sebagai peserta didik aktif di sekolah, memiliki NISN, dan terdaftar di Dapodik
- Peserta didik disiplin hadir bersekolah
- Peserta didik memiliki kepatuhan terhadap tatib sekolah dan tidak melanggar larangan
- Kelayakan sebagai anak keluarga tidak mampu
Kegiatan ini berlangsung dalam beberapa tahapan verifikasi yakni:
Verifikasi Kelayakan 1: Cek Kartu Keluarga (KK)
Kegiatan ini untuk memastikan peserta didik adalah warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:
- ASN (PNS/PPPK)
- TNI/Polri
- Anggota MPR
- Anggota DPR
- Anggota DPD
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Pegawai tetap BUMN
- Pegawai tetap BUMD
Verifikasi Kelayakan 2: Cek orang tua atau wali
- Anggota keluarga dalam 1 KK tidak memiliki kendaraan roda empat atau mobil
Verifikasi Kelayakan 3: Cek orang tua atau wali
- Anggota keluarga dalam 1 KK tidak memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan nilai NJOP di atas Rp1 miliar
Verifikasi Kelayakan 4: Cek ke rumah
- Anggota keluarga dalam 1 KK tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter
Pemprov DKI melalui Disdik DKI menyalurkan bansos pendidikan KJP Plus tahap 1 tahun 2024 dengan bersandar pada ketentuan hukum sebagai berikut:
– Tahap I Tahun 2020: Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus
– Tahap II Tahun 2020 & Tahap I Tahun 2021: Pergub No. 90 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus
– Mulai Tahap II Tahun 2021: Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan
Demikian info terbaru terkait dokumen persyaratan pendaftaran penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 yang harus disiapkan oleh peserta didik.