TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Silakan simak tata cara pendaftaran penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 dan kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Sebelum membahas tata cara pendaftaran penerima bantuan sosial (bansos) pendidikan lewat program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2024, silakan simak persyaratan bagi calon penerima manfaat.
Berdasarkan bahan presentasi dengan kop Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, para penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 harus memenuhi persyaratan umum dan kriteria khusus sebagai berikut:
Persyaratan Umum
- Peserta didik dengan usia 6-21 tahun
- Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Memenuhi Salah Satu Kriteria Khusus
- Terdaftar dalam DTKS
- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
Pemprov DKI melalui Disdik DKI menyalurkan bansos pendidikan KJP Plus tahap 1 tahun 2024 dengan bersandar pada ketentuan hukum sebagai berikut:
– Tahap I Tahun 2020: Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus
– Tahap II Tahun 2020 & Tahap I Tahun 2021: Pergub No. 90 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus
– Mulai Tahap II Tahun 2021: Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan
BACA JUGA: Si Bocil dan Piku Hilang, Kami Minta Bantuan Animal Communicator, Hasilnya…?
TATA CARA PENDAFTARAN
Sekarang silakan simak tata cara pendaftaran penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 seperti di bawah ini:
– Orang tua atau wali peserta didik datang kesekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2024.
– Jadwal pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun2024: 4-21 Maret 2024
Orang tua atau wali membawa dokumen persyaratan saat pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2024:
- Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah)
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP orang tua/wali
Bahan presentasi dari Disdik DKI dan P4OP tersebut juga menyertakan timeline pendaftaran penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 sebagai berikut:
Pendaftaran dan Verifikasi Sekolah 4-21 Maret 2024:
Jenjang SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) 4—7 Maret
Jenjang SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) 8—15 Maret
Jenjang SMA, Madrasah Aliyah (MA), SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) 18—21 Maret
Verifikasi Dinas Pendidikan: 22—28 Maret 2024
Penetapan Penerima melalui Keputusan Gubernur DKI: 1—30 April 2024
Disdik DKI dan P4OP juga menjelaskan tentang tata cara sekolah memverifikasi kelayakan pendaftar KJP Plus Tahap I Tahun 2024 dalam beberapa tahap sebagai berikut:
- Pengecekan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Pemadanan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Desil 1—4 dengan melakukan kegiatan:
- – Cek DTKS
- – Terdaftar pada DTKS yang sudah dinyatakan layak dan sudah dipadankan dengan Regsosek Desil 1—4
- Kelayakan Dokumen Persyaratan
Verifikasi kelengkapan dokumen usulan melalui kegiatan sebagai berikut:
Tersedia dan lengkap
- Surat permohonan kepada Gubernur
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP orang tua/wali
3. Kelayakan Legalitas dankepatuhan Integritas
Verifikasi kedisiplinaan dan kepatuhan di mana kondisi peserta didik harus:
- Terdaftar sebagai peserta didik aktif di sekolah, memiliki NISN, dan terdaftar di Dapodik
- Peserta didik disiplin hadir bersekolah
- Peserta didik memiliki kepatuhan terhadap tatib sekolah dan tidak melanggar larangan
- Kelayakan sebagai anak keluarga tidak mampu
Kegiatan ini berlangsung dalam beberapa tahapan verifikasi yakni:
Verifikasi Kelayakan 1: Cek Kartu Keluarga
Pastikan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:
- ASN (PNS/PPPK)
- TNI/Polri
- Anggota MPR RI
- Anggota DPR RI
- Anggota DPD RI
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Pegawai tetap BUMN
- Pegawai tetap BUMD
Verifikasi Kelayakan 2: Cek orang tua atau wali
- Anggota keluarga dalam 1 KK tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil
Verifikasi Kelayakan 3: Cek orang tua atau wali
- Anggota keluarga dalam 1 KK tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP di atas Rp1.000.000.000
Verifikasi Kelayakan 4: Cek ke rumah
- Angagota keluarga dalam 1 KK tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter
Demikian info terbaru terkait dengan tata cara pendaftaran penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 seperti termuat dalam bahan presentasi P4OP dan Disdik DKI.***