TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Sampai saat ini Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta belum mengungkapkan penyaluran Bansos kepada pemegang KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ Tahap 1 (Januari-Februari) 2024.
“Untuk saat ini belum ada informasi mengenai pencairan Bansos PKD,” tulis Dinsos DKI Jakarta melalui akun di instagram Dinsos DKI, Jumat (23/2).
Bahkan, ketika satu penerima manfaat Bansos itu bertanya di IG Dinsos itu bahwa KLJ akan cair sebelum Lebaran 2024, Dinsos DKI pun belum memberikan jawaban pasti. Termasuk ketika Ucay Feeng bertanya: Bln apa bg?”
- BACA JUGA: Info Bansos Pemegang KLJ 2024, Ini Kata DPRD DKI
- BACA JUGA: Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ 2024, Cek Prediksi Ini
“Jika ada informasi terbaru mengenai Bansos PKD.” tulis Dinsos DKI.” Akan segera mimin infokan kembali ya, silahkan ikuti terus akun media sosial resmi milik Dinas Sosial Prov. DKI Jakarta untuk mendapatkan info terbaru.”
Tahap Penyaluran Bansos DKI Jakarta
- Tahap 1 Januari, Februari dan Maret
- Tahap 2 April, Mei dan Juni
- Tahap 3 Juli, Agustus dan September
- Tahap 4 Oktober, November dan Desember.
Sejauh ini belum ada kabar apa penyebab tersendatnya penyaluran Bansos PKD Tahap 1 itu. Namun, ada perkiraan, penyaluran tersendat karena Dinsos DKI melakukan verifikasi data DTKS penerima.
Sebab Dinsos tidak ingin yang tidak berhak justru menerima Bansos dan yang berhak justru tidak memperoleh Bansos itu. “Kita ketahui data bersifat dinamis, sehingga penting dilakukan evaluasi kelayakan bagi warga yang sudah terdaftar dalam DTKS (inclusion error),” ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, di Jakarta, belum lama ini.
Dinsos DKI, sepertinya, tak ingin kasus tahun 2022 terulang kembali. Pada 2022, kasus yang tak layak menerima Bansos sangat besar. Saat Dinas Sosial melakukan pemutakhiran DTKS terhadap 5.327.074 warga yang terdaftar DTKS –yaitu perbaikan pada DTKS penetapan Februari 2022 melalui musyawarah kelurahan pada Juni 2022 [DTKS Februari 2022]– yang tidak layak menerima mencapai 1.143.639.
- BACA JUGA: UPDATE Info Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ 2024
- BACA JUGA: Bansos: Ini Info KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ 2024 dan DTKS
Artinya, pada saat itu, terjadi pelanggaran keputusan gubernur oleh penerima Bansos. Di mana Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 membatasi penerima bansos.
- Tidak terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI/Polri, dan atau anggota DPR/DPRD;
- Tidak memiliki mobil;
- Tidak memiliki tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di atas Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
- Tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 (sembilan belas) liter; dan
- Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.
Terkait penyaluran Bansos tahun 2024 seperti KLJ? KLJ Tahun 2024 merupakan bantuan berbentuk materi yang disalurkan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu secara finansial dengan usia lanjut atau lansia.
Mereka yang akan jadi penerima KLJ 2024 adalah yang kurang mampu secara finansial dan memenuhi kriteria akan mendapatkan dana bantuan Rp600 ribu (Januari-Februari).