Kamis, 21 November 2024

Bansos: Ini Info KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ 2024 dan DTKS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 menegaskan  DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat secara nasional.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Dinas Sosial DKI Jakarta menginformasikan Pemprov DKI pada tahun ini kemungkinan tidak akan menambah jumlah penerima Bansos berupa KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ. Begitu pun soal penyaluran Bansos Tahap 1 Tahun 2024.

Hal itu ditegaskan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta melalui IG mereka saat menerima pertanyaan kawula_putri: Min pendaftaran dtks kapan di buka?

Menerima pertanyaan itu, Dinsos DKI langsung mejawab: “Dapat kami informasikan, tahun 2024 ini Dinas Sosial tidak membuka pendaftaran DTKS aktif secara luas. Informasi pendaftaran DTKS aktif nantinya akan dipublikasikan pada media sosial resmi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sesuai kebijakan lebih lanjut. Terimakasih.”

BACA JUGA

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima BST dan PKH.

Begitu juga saat ditanya tentang kapan penyaluran Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ Tahap 1 periode Januari dan Februari 2024.

“Untuk saat ini belum ada informasi mengenai pencairan Bansos PKD. Jika ada informasi terbaru mengenai Bansos PKD akan segera mimin infokan kembali ya, silahkan ikuti terus akun media sosial resmi milik Dinas Sosial Prov. DKI Jakarta untuk mendapatkan info terbaru. Terimakasih,” tulis Dinas Sosial DKI di instagram mereka.

BACA JUGA

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Pemerintah Provinsi DKI kini seperti berhati-hati dalam membuka pendaftaran DTKS. Pasalnya, Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menemukan 1,1 juta warga Jakarta yang terdapat di dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) masuk ke dalam kategori tidak layak untuk menerima bantuan sosial (bansos).

“Berdasarkan DTKS Februari 2022 tercatat sebanyak 4.497.724 warga, namun kenyataannya sebanyak 1.143.639 warga tidak layak untuk menerima bansos,” kata Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari  beum lama ini.

BACA JUGA: Pendaftaran DTKS 2024, Ini Jawaban Dari Dinas Sosial DKI

Ini tak lepas dari permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 yang menegaskan  DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat secara nasional.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...