TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran Bansos KLJ, KPDJ, KAJ, dan KPARJ periode Januari dan Februari 2024 baru akan diumumkan Dinsos DKI Jakarta, sementara itu pendaftrana DTKS aktif belum tahun 2024 belum dibuka.
Sejauh ini, Dinas Sosial DKI Jakarta baru mengatakan penyaluran Bansos dari Pemrov DKI Jakarta untuk Tahap 1 –periode Januari dan Februari 2024– belum ada informasi.
Seperti Senin (5/2), pada Rabu (7/2), informasi terkait penyaluran pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) tahun 2024 masih sama.
“Untuk saat ini belum ada informasi mengenai pencairan Bansos PKD. Jika ada informasi terbaru mengenai Bansos PKD akan segera mimin infokan kembali ya, silahkan ikuti terus akun media sosial resmi milik Dinas Sosial Prov. DKI Jakarta untuk mendapatkan info terbaru. Terimakasih.”
- BACA JUGA: Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ Januari 2024 Tersendat
- BACA JUGA: Pangan Murah: Terlarang Bagi Penerima KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ 2024
Itu artinya, dana Bansos bagi pemegang kartu lansi Jakarta (KLJ), kartu anak Jakarta (KAJ), kartu penyandang disabilitas Jakarta (KPDJ) dan kartu perlindungan anak remaja Jakarta (KPARJ) belum mempunyai kepastian waktu pencairan. “Jika ada informasi akan segera mimin [admin akun media sosla] infokan kembali.”
Jadi, bagi penerima Bansos PKD di Jakarta harus bersabar.
Selain itu, Dinsos DKI Jakarta juga belum akan membukan pendaftaran baru untuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) bagi calon penerima baru. Hal itu pun diumumkan oleh Dinsos DKI Jakarta pada Rabu (7/2).
“Dapat kami informasikan, tahun 2024 ini Dinas Sosial tidak membuka pendaftaran DTKS aktif secara luas. Informasi pendaftaran DTKS aktif nantinya akan dipublikasikan pada media sosial resmi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sesuai kebijakan lebih lanjut. Terimakasih.”
- BACA JUGA: KJP Plus: Cair Bertahap Mulai 6 Februari 2024
- BACA JUGA: Bansos PKH dan BPNT Januari 2024, Cek Jadwal Penyaluran Di Sini
Sementara itu, terkait boleh tidaknya pemegang kartu KLJ, KAJ,KPDJ dan KPARJ ikut program pangan murah, Dinsos DKI Jakarta menjawab:
“Penerima manfaat KLJ/KPDJ/KAJ dapat mengakomodir pangan bersubsidi, namun mohon maaf pada saat ini Keputusan Gubernur penerima manfaat KLJ/KPJD/KAJ Tahun 2024 masih dalam proses. Sehingga belum dapat mengakomodir bantuan pangan bersubsidi terimakasih.”