Jumat, 22 November 2024

Pangan Murah: Terlarang Bagi Penerima KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ 2024

Mohon maaf pada saat ini Keputusan Gubernur penerima manfaat KLJ/KPJD/KAJ Tahun 2024 masih dalam proses. Sehingga belum dapat mengakomodir bantuan pangan bersubsidi terimakasih.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Seperti pengumuman dua hari lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan program pangan murah bersubsidi mulai 25 Januari 2024 untuk meningkatkan dan memperbaiki asupan gizi masyarakat.

“Pangan bersubsidi didistribusikan di gerai Perumda Pasar Jaya yang ada di lima wilayah kota, PIBC Food Station, dan toko daging Dharma Jaya,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati di Jakarta.

Warga penerima Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) pun  mengajukan pertanyaan.

Iiva noviana, misalnya, mengajukan pertanyaan melalui IG Dinas Sosial DKI Jakarta (dinsosdkijakarta): Pengaktifan KLJ untuk pangan murah gmana min ??

Lights

BACA JUGA

Echo pir: min, mau tanya. Verifikasi penerima KLJ kapan selesai ya karena mau ambil pangan subsidi ngga bisa. kata Bank DKI menunggu verifikasi dari Dinsos.

Apalagi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini mengatakan kategori penerima manfaat program pangan bersubsidi seperti penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) berpenghasilan 1.1 UMP terdaftar, lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar, dan penyandang disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar.

Lalu penerima kartu anak Jakarta (KAJ) dan terdaftar, penerima kartu pekerja Jakarta dan terdaftar, penghuni rumah susun dengan kriteria berdasarkan keputusan kepala perangkat daerah yang membidangi urusan perumahan rakyat dan terdaftar, kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar, dan guru non PNS dan tenaga pendidikan non-PNS berpenghasilan maksimal 1.1 UMP dan terdaftar.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA

Namun, Dinas Sosial DKI Jakarta pun langsung memberikan jawaban lewat instagram mereka: “Penerima manfaat KLJ/KPDJ/KAJ dapat mengakomodir pangan bersubsidi, namun mohon maaf pada saat ini Keputusan Gubernur penerima manfaat KLJ/KPJD/KAJ Tahun 2024 masih dalam proses. Sehingga belum dapat mengakomodir bantuan pangan bersubsidi terimakasih.”

Melalui program pangan bersubsidi bagi masyarakat tertentu Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 ini, warga penerima manfaat dapat membeli produk pangan dengan harga terjangkau seperti beras premium Rp30.000 per lima kilogram.

Lalu, daging sapi Rp35.000 per satu kilogram, daging ayam Rp8.000 per satu ekor, susu UHT Rp30.000 per satu karton (isi 24 kotak), ikan kembung Rp13.000 per satu kilogram (isi enam sampai delapan ekor), telur ayam Rp10.000 isi 15 butir.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...