TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran Bansos pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) dari Pemprov DKI Jakarta –KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ– Januari 2024 tidak otomatis akan diterima oleh mereka yang namanya sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Status warga sudah terdaftar dalam DTKS tidak otomatis langsung mendapatkan bantuan sosial,” demikian tulis Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta di IG @dinsosdkijakarta, Senin (29/1).
Contoh data lansia yang masuk DTKS di Pusdatin Dinsos DKI Jakarta selanjutnya harus diserahkan kepada petugas pendata dan pendamping jaminan sosial untuk digelar musyawarah kelurahan (Muskel) yang dihadiri oleh RT, RW, LMK dan PKK.
Nantinya, hasil muskel ini yang menentukan prioritas warga lansia mana saja yang berhak mendapatkan program Kartu Lansia Jakarta. Muskel diperlukan mengingat ketebatasan kuota penerima bantuan jaminan sosial.
BACA JUGA
- Pendaftaran DTKS 2024, Ini Jawaban Dari Dinas Sosial DKI
- Dinsos DKI Akan Umumkan Pendaftaran DTKS Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ 2024 Lewat Medsos
Menurut Dinsos, setiap program bantuan sosial mempunyai syarat, kriteria dan mekanismenya masing-masing serta ditentukan oleh ketentuan kebijakan dari penyelenggara program dan dibatasi kuota sesuai kemampuan keuangan pemerintah daerah (APBD) maupun keuangan pemerintah pusat (APBN), terimakasih.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari belum lama ini mengungkapkan lebih dari 1,1 juta warga DKI Jakarta yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan Premi setelah pihaknya melakukan verifikasi validasi DTKS untuk memastikan kelayakan penerima bansos dan akuntabilitas anggaran.
Ia menjelaskan dasar verifikasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021, pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap DTKS.
“Kita ketahui data bersifat dinamis, sehingga penting dilakukan evaluasi kelayakan bagi warga yang sudah terdaftar dalam DTKS (inclusion error),” ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari.
Syarat Penerima KLJ
- Warga DKI Jakarta dengan usia 60 tahun ke atas.
- Lansia dengan ekonomi rendah, dan terdaftar di DTKS.
- Lansia yang memiliki kendala secara fisik atau psikologi.
- Lansia yang tidak punya penghasilan secara tetap, atau penghasilannya kecil.
- Lansia yang sakit menahun, dan hanya dapat berbaring di tempat tidur.
- Lansia yang terlantar entah itu secara psikis atau sosial.
- Bansos PKH dan BPNT Januari 2024, Cek Jadwal Penyaluran Di Sini
- Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ Januari 2024, Tinggal Tunggu SK Gubernur
- Penyandang disabilitas berasal dari keluarga pra-sejahtera;
- Memiliki kartu tanda penduduk atau kartu keluarga sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;
- Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kriteria penerima KAJ tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019, yaitu:
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- 1. Merupakan anak dari orang tua dan wali yang meninggal karena terkonfirmasi positif Covid-19
- 2. Memiliki identitas kependudukan di provinsi DKI Jakarta
- 3. Wajib tinggal di Jakarta
- 4. Secara ekonomi berasal dari keluarga miskin
- 5. Tercatat dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial